Posted by: dildaar80 on: 17 Desember 2011
Oleh Darisman Broto
FENOMENA pengkafiran di antara sesama umat Islam sudah lama terjadi yang digambarkan oleh penulis buku Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi karya Syaikh Idahram bahwa sekte Salafi Wahabi bukan saja mengkafirkan golongan Islam lainnya yang tidak sejalan dan sepaham, bahkan membuat tindakan kekerasan sampai membunuhi bagi yang tidak mau mengikutinya. Dengan bukti-bukti sejarah dan kitab-kitab sirah dari sekte Salafi Wahabi sendiri, dengan sangat gamblang sang penulis membeberkannya. Baca entri selengkapnya »
Posted by: dildaar80 on: 20 Oktober 2011
Jawaban terhadap MD La Ode dalam artikel ‘Ahmadiyah bukan Islam haq’
Ahmadiyah Islam Haq
Dalam dunia sains, hasil percobaan dan kesimpulan sebuah telaah ilmiah ataupun penelitan dapat dikatakan benar apabila didukung oleh metode dan piranti yang benar, data yang valid, serta analisis yang sesuai dengan metode dan piranti yang digunakan. Kebetulan di dalam Harian Terbit, Selasa, 1 Desember 2009 terdapat tulisan saudara MD La Ode, seorang mahasiswa Program Doktor (S3) Jurusan Ilmu Sosial di Universitas Indonesia , yang berjudul, ‘Ahmadiyah bukan Islam haq’. Saya ingin memberikan tanggapan secara akademis terhadap tulisan tersebut apakah telah dibuat secara sistematis, memenuhi kaidah-kaidah ilmiah dan memenuhi asas kepantasan, karena ditulis oleh seorang calon doktor?
Di dalam tulisan saudara MD La Ode sekurang-kurangnya terdapat dua buah academic atau research questions, yaitu: (1) ingin mengetahui secara pasti apakah Ahmadiyah itu agama Islam atau bukan? (2) mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah itu sesat dan menyesatkan?
Untuk menjawab kedua pertanyaan di atas saudara MD La Ode menggunakan studi literatur, khususnya untuk membandingkan persamaan dan perbedaan antara Islam arus utama dengan Ahmadiyah. Dalam pembahasan berikutnya saudara MD La Ode sudah membuat sebuah asumsi bahwa Islam haq adalah keyakinan Islam yang sesuai dengan pemahaman dan jalan pikirannya. Literatur yang ia gunakan yang dijadikan pembenar adalah:
Pertama, definisi Islam yang diterangkan oleh Prof. Dr. Zakiah Darajat; kemudian diikuti dengan penjelasan yang berupa opini dari yang bersangkutan, namun tidak mengikuti sistematika yang diterangkan dari definisi tersebut. Sebagai contoh, Dr. Zakiah Darajat mengatakan bahwa agama Islam mengandung tiga unsur substantif, yaitu: (1) Rukun Iman, yaitu beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, serta Qadha dan Qadar; (2) Rukun Islam, yang meliputi syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji; (3) ihsan, berakhlak, shalih (ibadah kepada Allah), dan bermua’malah dengan sesama makhluk Allah dengan penuh keihlasan seakan-akan disaksikan oleh Allah.
Dengan tidak merujuk kepada definisi Islam yang dijelaskan Dr. Zakiah Darajat sebagaimana urut-urutan di atas tiba-tiba saudara MD La Ode mengatakan bahwa: (1) Mirza Ghulam Ahmad mengaku nabi/rasul, (2) Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Masih Ma’ud, dan (3) Mirza Ghulam Ahmad mengaku nabi/rasul yang mendapat wahyu Tuhan, dan (4) Mirza Ghulam Ahmad mengaku kedatangannya sebagai kedatangan Rasulullah yang kedua, (5) Mirza Ghulam Ahmad mengklaim sebagai manifestasi dari semua nabi, dan (6) Mirza Ghulam Ahmad mengklaim mendapat mukjizat. Jadi bagaimana mungkin membandingkan tiga unsur substantif agama Islam dari Prof Zakiah Darajat dengan dengan keenam hal yang dikemukakan saudara MD La Ode? Seharusnya ia menanyakan kepada pengikut Ahmadiyah apakah mereka mempercayai Rukun Iman, Rukun Islam, dan ihsan, berakhlak, shalih serta mua’malah dengan sesama makhluk Alah dengan penuh keihlasan?
Saya merasa haqul yaqin bahwa semua pengikut Jemaat Ahmadiyah sepakat dengan definisi Islam yang dikemukakan Prof. Zakiah Darajat, dan mereka melakukan dengan sepenuh hati. Mereka percaya kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, Qadla dan Qadar, membaca syahadat setiap hari, menjalankan shalat 5 waktu (bahkan sebagian besar dari mereka melakukan shalat Tahajud secara teratur), menjalankan puasa wajib dan nafal, memberikan zakat secara dawam dan sangat terorganisir dengan baik, dan sebagian dari mereka telah menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekah dan Madinah, pada umumnya mereka manusia yang berakhlak baik, shaleh, dan hidup bermasyarakat dengan baik. Semua unsur-unsur substantif tersebut terdapat di dalam syarat baiat yang diucapkannya pada saat pertamakali mereka bergabung ke dalam Jemaat Ahmadiyah dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian apa yang salah dengan keyakinan dan pelaksanaan agama Islam yang mereka jalankan? Lupakah saudara MD La Ode, bahwa dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali mualaf (orang yang masuk Islam) hanya membacakan syahadat sekali seumur hidupnya ketika proses akad nikah dan mereka tetap diakui sebagai umat Islam. Dengan demikian keislaman seseorang identik dengan syahadat semata? Bukankah demikian prakteknya?
Kedua, pandangan Ir. Soekarno, (mungkin saudara MD La Ode tidak tahu bahwa hal ini tertulis di dalam buku ‘Di bawah Bendera Revolusi’). Jika Ir. Soekarno menolak menolak kenabian dan kemujaddidan Hazrat Mirza Ghulam Ahmad, maka hal tersebut merupakan urusan pribadi beliau. Tidak semua pendapat Ir. Soekarno benar, karena beliau tidak dituntun oleh wahyu Illahi. Sangat mungkin beliau salah. Pandangan Ir. Soekarno kemudian dibumbui oleh saudara MD La Ode dengan opininya sendiri tentang hal yang ia sendiri mungkin tidak faham seperti misalnya ia mengatakan bahwa kenabian Mirza Ghulam Ahmad adalah bentukan pemerintah Inggris. Apa dasarnya? Tidak ada fakta yang mendukung opininya tersebut. Mungkin ia hanya mengutip opini orang lain? Itukah cara-cara penulisan ilmiah dalam mencari kebenaran? Sebaliknya saudara MD La Ode tidak pernah menyatakan bahwa Ir. Soekarno di dalam buku tersebut memberikan pujian dan penghargaan terdahap karya Jemaat Ahmadiyah yang melakukan dakwah Islam di Eropa dan Afrika serta penerbitan buku-buku yang beliau katakan sangat rasional. Yang pasti Ir. Soekarno tidak pernah mengatakan bahwa anggota Jemaat Ahmadiyah
bukan Islam.
Ketiga, literatur yang berasal dari H.M Amin Djamaluddin. Salah satu diantaranya Amin Djamaluddin mengatakan bahwa Hazrat Mirza Ghulam Ahmad melakukan plagiatism terhadap Al-Qur’an. Baik saudara MD La Ode maupun H.M Amin Djamaluddin mungkin tidak tahu bahwa demikian banyak ayat-ayat Taurat yang sama atau mirip dengan Al-Qur’an. Cerita nabi-nabi mulai dari Adam, Nuh, Luth, Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub, Yusuf, Musa, Daud, Sulaeman, ……. hingga Isa, telah tertulis di dalam kitab nabi Musa sekitar 2000 tahun sebelum kelahiran Islam. Cerita yang relatif sama juga termuat di dalam Al-Qur’an dan demikian banyaknya, sehingga saya tidak perlu memberikan contoh. Dengan demikian apakah nabi Muhammad telah melakukan tindakan plagiat atau membajak Taurat? Tentunya tidak demikian. Ketika Tuhan berkehendak maka Dia boleh saja dan tidak perlu meminta ijin kepada siapapun untuk memberikan wahyu yang sama kepada dua orang nabi yang berbeda masakehidupannya. Para ulama Yahudi dan Kristen boleh-boleh saja mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah plagiat dari kitab Taurat, tetapi umat Islam mengatakan bahwa cerita nabi-nabi yang terdapat di dalam Al-Qur’an adalah asli berasal dari wahyu Tuhan yang datang langsung kepada nabi Muhammad. Masing-masing agama dipersilahkan untuk membuktikan pendapat mana yang benar? Nampak sekali bahwa saudara MD La Ode hanya mengikuti apa yang dinyatakan oleh H.M Amin Djamaluddin sebagai sebuah kebenaran. H.M Amin Djamaluddin tidak pernah mengklaim menerima wahyu dari Tuhan, sehingga pandangan-pandangannya sangat mungkin salah. Pemahaman agama yang disampaikan H.M Amin Djamaluddin hanyalah sebuah tafsir dari kitab suci – bukan kebenaran haq.
Berkaitan dengan Tadzkirah, sejak berdiri lebih dari seabad yang lampau Jemaat Ahmadiyah tidak pernah memiliki kitab suci kecuali Al-Qur’an. Semua anggota Jemaat Ahmadiyah melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an setiap hari. Tadzkirah hanyalah kumpulan mimpi, kasyaf, ru’ya maupun wahyu yang diterima Mirza Ghulam Ahmad selama hidupnya, kemudian disusun menjadi buku oleh Sir Zafrullah Khan jauh hari setelah kewafatan beliau pada tahun 1908. Tazkirah sama sekali bukan kitab suci bagi anggota Jemaat Ahmadiyah. Wahyu yang diterima seorang nabi tidak selalu berkaitan dengan kitab suci. Hanya sebagian kecil wahyu-wahyu yang diterima nabi Muhammad ‘masuk’ ke dalam Al-Qur’an, yaitu yang diberikan Tuhan pada malam-malam ganjil bulan ramadhan. Sungguhpun semua nabi-nabi menerima wahyu akan tetapi hanya beberapa
nabi saja yang ‘mendapatkan’ kitab suci. Contohnya, nabi Musa mendapatkan kitab Taurat, dan nabi-nabi setelah beliau mulai dari nabi Harun hingga nabi Isa mengikuti syariat Taurat, alias tidak membawa agama baru. Injil yang diberikan kepada nabi Isa bukanlah sebuah kitab syariat, dan beliau tidak pernah mendirikan agama. Artinya, jika Tuhan berkehendak Dia bisa memberikan wahyu atau berita lainnya kepada seseorang dikehendaki-Nya (baca Surah As-Syuura; 42:51). Wahyu yang diberikan Tuhan sebagaimana dalam surat tersebut tidak terkait dengan kitab suci maupun agama. H.M Amin Djamaluddin boleh saja menolak atau tidak percaya kepada wahyu yang diberikan Tuhan kepada seseorang, karena ia sendiri tidak pernah mengalami menerima wahyu sehinga tidak memahami hakikat wahyu. Apa yang dikatakan H.M Amin Djamaluddin belum tentu benar. Demikian juga jika saudara MD La Ode sependapat dengan H.M Amin Djamaluddin maka hal tersebut tidak ada yang melarang.
Keempat, yang menurut saya sangat tidak mendasar adalah pernyataan saudara MD La Ode yang mengatakan bahwa MUI adalah organisasi Islam yang dipahami sebagai pemegang otoritas tertinggi yang menentukan salah benarnya pelaksanaan hukum Islam di Indonesia baik secara individu maupun kelompok. Saya tidak mengerti apakah di dalam school of thought Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Indonesia diberikan pelajaran semacam ini? Saya sama sekali tidak percaya! Saya memahami MUI sebagai sebuah organisasi semacam lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak terdapat dalam sistem hukum dan kenegaraan di Republik Indonesia, baik Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, atau lainnya. Lalu siapa yang memberikan otoritas? Tuhan tidak pernah memberikan otoritas kepada siapapun untuk menyatakan benar salah terhadap keyakinan individu atau kelompok, dan kemudian melarang dengan paksa. Nabi Muhammad juga tidak pernah mengajarkan kepada umatnya untuk membentuk sebuah majelis ulama yang memiliki otoritas semacam itu. Lalu mereka belajar dari siapa?
Terahir, tulisan saudara MD La Ode ternyata belum menjawab academic questions yang ia sampaikan sendiri. Pertama, ia tidak membuktikan Ahmadiyah bukan Islam haq dengan bukti-bukti nyata, dengan data yang memadai, maupun metode yang benar. Kedua, ia tidak memberikan analisis alasan-alasan mengapa MUI menurunkan fatwa sesat dan menyesatkan terhadap Jemaat Ahmadiyah. Sebaliknya, berdasarkan penjelasan saya di atas maka sesungguhnya anggota Jemaat Ahmadiyah adalah pemeluk agama Islam yang haq. Mereka percaya kepada Rukun Iman, melaksanakan Rukun Islam dengan baik, dan beribadah kepada Allah serta berhubungan dengan baik terhadap sesama umat manusia. Secara umum, tulisan saudara MD La Ode masih memerlukan perbaikan disana-sini agar tampak lebih sistematis, lebih memenuhi kaidah penulisan karya ilmiah maupun lebih memenuhi asas kepantasan Masih cukup waktu untuk memperbaiki metode penulisan ilmiah sebelum membuat disertasi anda. Selamat dan sukses.
(Dr. Ir. Soekmana Soma, MSP, M.Eng, pernah menjadi pengurus JAI, memperdalam Ilmu Perbandingan Agama di Wake Forest University, North Carolina, U.S.A, dan penulis buku Ada Apa dengan Ulama, Dialog antara dua kebenaran, Kebenaran Hakiki, serta Agama yang membebaskan).
Dr.Ir. Soekmana Soma
Bogor Baru D3/19
Bogor 16144
Berita dan Artikel yang Ditanggapi
NASIONAL – SOSIAL
Jum’at, 11 Februari 2011 , 18:02:00
La Ode Ida: Ahmadiyah Bukan Agama
JAKARTA – Wakil Ketua DPD La Ode Ida mengingatkan, penyelesaian
bernuansa tidak tegas alis abu-abu dalam menyikapi keberadaan Jamaah
Ahmadiyah justru melanggengkan masalah. Merurutnya, tak ada pilihan
lain kecuali penyelesaian yang tegas.
“Mau terus bermasalah atau mau selesaikan masalah. Ini harus tegas.
Pilihan yang soft atau abu-abu melanggengkan instabilitas dan tidak
akan pernah berakhir. Korbannya ialah rakyat,” kata La Oda Ida, saat
Talk Show DPD RI berjudul ‘Kasus Cikeusik: Harga Mahal Sebuah
Keberagaman’, di Kompleks Parlemen, Jumat (11/2).
Dari kasus Cikeusik, lanjut senator asal Sulawesi Tenggara itu, pihak
yang justru “berteriak” berasal dari kalangan luar Pandeglang dengan
mengatasnamakan HAM. Sementara warga Cikeusik sendiri tidak sedikitpun
bersuara melindungi Ahmadiyah. Ini bermakna secara sosial dan budaya,
Ahmadiyah mengalami penolakan dari warga sekitar.
Selain itu, banyak pihak yang tidak bisa menerima Ahmadiyah. Yang
dipengaruhi pun hanya sebagian orang, dan ini sangat terbatas.
Kekuatan yang sangat eksklusif ini, menurut dia, sangat berbahaya
apalagi karena mereka mengatasnamakan agama Islam.
La Ode Ida mengatakan Ahmadiyah bukanlah sebuah agama. Melainkan
sebuah aliran yang tidak besar, dianggap menyimpang, dan memiliki
pemahaman yang sangat luas. “Maka ini berbeda dengan agama yang sudah
ada. Dengan aliran kepercayaan pun Ahmadiyah berbeda. Oleh karena itu,
Ahmadiyah harus ditiadakan,” tegas Ida.
Ditiadakan, bermakna tidak boleh sebagai agama, namun boleh tetap ada
sebagai budaya. Dengan begitu tidak boleh ada upaya penyebaran ajaran.
Apa yang terjadi di Cikeusik ialah upaya penyebaran agama. “Bukan
maksudnya orang Ahmadiyah dihancurkan. Harus tegas, Ahmadiyah boleh
ada tapi sebagai budaya, jangan gunakan simbol Islam. Kalau tidak,
bubar sajalah,” kata Ida
Ida mencontohkan Pakistan yang menempatkan Ahmadiyah bukan sebagai
agama. “Di Pakistan sudah deklarasi semua elemen bangsa, yang
menyatakan boleh tetap eksis tapi tidak diakui sebagai agama. Maka
kalau semua elemen bangsa mengatakan bahwa ini bukan Islam, posisikan
lah ia sebagai bukan Islam,” pungkas La Ode Ida. (fas/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2011/02/11/84224/La-Ode-Ida:-Ahmadiyah-Bukan-Agama-
http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=81493
Ahmadiyah bukan Islam haq
Tanggal : 01 Dec 2009
Sumber : Harian Terbit
Oleh MD La Ode
BELAKANGAN ini umat Islam (MUI) dan pemerintah disibukkan dengan
masalah Ahmadiyah karena dianggap terus-menerus melakukan penyesatan
umat Islam dan penistaan agama Islam haq (dari fatwa MUI). Sementara
itu Ahmadiayah tentu merasa kaget mendengar anggapan itu, karena
Ahmadiyah sendiri selama ini tentu menganggap dirinya sebagai penganut
agama Islam haq yang taat dan baik.
Selisih pendapat itu praktis telah menimbulkan konflik antara umat Islam haq
atau Islam arus utama dalam istilah pemerintah untuk sebutan pembeda
antara agama Islam haq ajaran Nabi Besar Muhammad Rasulullah SAW
dengan ajaran Ahmadiyah sebagai Islam versi Mirza Ghulam Ahmad.
Susbtansi perbedaan itu masih menjadi tema perdebatan tajam yang belum
berhenti hingga saat ini. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2008; Nomor
Kep-033/A/JA/6/2008; dan Nomor 199 tahun 2008 Tentang Peringatan dan
Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan Atau Anggota Pengurus Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, agar segera menyudahi
masalah itu. Namun demikian, tampaknya belum bisa menuntaskan masalah
Agama Islam haq dengan Ahmadiyah. Sebagai upaya inisiatif
penyelesaian selisih pendapat itu maka dilakukan observasi tentang
Ahmadiyah secara fokus dan komprehensif.
Fokus observasi ini ingin mengetahui secara pasti apakah Ahmadiyah itu
agama Islam atau bukan? Jika Ahmadiyah Agama Islam, mengapa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah itu sesat dan
menyesatkan? Sebaliknya jika Ahmadiyah bukan Agama Islam, mengapa
Ahmadiayah masih diperbolehkan menggunakan nama Agama Islam, Alquran,
Masjid dan naik Haji di tanah suci Mekkah pada hal semua itu adalah
perangkat-perangkat ajaran Agama Islam? Mestinya MUI dan Pemerintah
Indonesia melarang Ahmadiyah menggunakan Islam, Alquran, Masjid dan
naik Haji di tanah suci Mekkah jika Ahmadiyah ternyata bukan Agama
Islam.
Untuk mendapatkn penjelasan substansial tentang masalah Ahmadiyah,
digunakan pendekatan studi literatur terutama untuk mendapatkan
keterangan perbandingan ajaran Islam haq dari Nabi Muhammad Rasulullah
SAW dan ajaran Islam dari Mirza Ghulam Ahmad. Jika hasil studi
literatur menjelaskan adanya kesamaan antara ajaran Agama Islam haq
dari Nabi Muhammad Rasulullah SAW dengan ajaran Agama Islam dari Mirza
Ghulam Ahmad, dipastikan bahwa Ahmadiyah Agama Islam haq. Sebaliknya
jika tidak sama atau terdapat perbedaan substansial dipastikan bahwa
Ahmadiyah bukan Agama Islam haq tetapi Agama Islam tiruan/plagiat.
Melalui studi literatur diperoleh keterangan pasti tentang pokok-pokok ajaran
Agama Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW dan
pokok-pokok ajaran Ahmadiyah yang diajarkan oleh Mirza Ghulam Ahmad.
Menurut Prof. Dr. Zakiah Daradjat bahwa agama Islam adalah agama Allah
yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, untuk diteruskan kepada
seluruh umat manusia, yang mengandung ketentuan-ketentuan keimanan
(aqidah), dan ketentuan-ketentuan ibadah dan mu’amalah (syari’ah),
yang menentukan proses berpikir, merasa dan berbuat dan proses
terbentuknya kata hati. Dari defenisi agama Islam itu diperoleh
pengetahuan bahwa agama Islam mengandung 3 (tiga) unsur substantif.
Pertama iman, lazim disebut Rukun Iman yaitu beriman kepada Allah;
beriman kepada Malaikat-Nya; beriman kepada Kitab-Nya; beriman kepada
Rasul-Nya; beriman kepada hari akhir; dan beriman kepada Qadha dan
Qadar. Kedua rukun Islam, meliputi syahadatain; shalat; zakat; puasa;
dan haji. Ketiga ihsan, berakhlak shalih, pendekatan (mikro) yang
melaksanakan ibadat kepada Allah dan bermua’malah dengan sesama
makhluk dengan penuh keikhlasan seakan-akan disaksikan oleh Allah,
meskipun dia tidak melihat Allah.
Sedangkan pokok-pokok ajaran Ahmadiyah yang diajarkan oleh Mirza
Ghulam Ahmad kepada umat Ahmadiyah yakni, pertama, Mirza Ghulam Ahmad
mengaku sebagai Nabi dan Rasul; kedua, Mirza Ghulam Ahmad mengaku
sebagai Masih Mau’ud; ketiga, Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Nabi
dan Rasul yang mendapat wahyu Tuhan; keempat, Mirza Ghulam Ahmad
dianggap sebagai kedatangan Rasulullah yang kedua kalinya; kelima,
Mirza Ghulam Ahmad mengklaim sebagai manifestasi dari semua Nabi;
keenam, Mirza Ghulam Ahmad mengklaim mendapat mukjizat.
Hingga saat ini, Ahmadiyah di Indonesia hindup dalam kontroversi yang
tajam antara dua kutup berbeda. Kutup pertama, oleh kaum Ahmadi
Mirza Ghulam Ahmad dianggap sebagai Nabi, Rasul, dan sebagai Mujadid.
Namun Soekarno Presiden RI pertama, tidak percaya kalau Mirza Ghulam
Ahmad sebagai Nabi, Rasul, dan Mujadid sekali pun. Kutup kedua, Mirza
Ghulam Ahmad sebagai Nabi dan Rasul bentukan kolonial Inggeris untuk
kepentingan politik koloninya di India yang disebut strategi
“pecah-belah” (devide et impera”= seperti strategi Kolonial Belanda
di Indonesia) untuk mengalahkan kedua kekuatan politik Islam dan Sikh
di India.
Sejauh ini menurut H.M. Amin Djamaluddin dari MUI, sudah terdapat 468
ayat-ayat Tadzkirah yang bersumber dari ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Ayat-ayat suci Al-Qur’an itu dibajak oleh Mirza Ghulam Ahmad yang
antara lain bertujuan membuktikan bahwa Mirza Ghulam Ahmad pernah
menerima wahyu dari Allah Swt dan sebagai Nabi dan Rasul. Amin
Djamaluddin membuktikan perbuatan Mirza Ghulam Ahmad itu dengan
menggunakan metode perbandingan (komparasi) antara ayat-ayat suci
Al-Qur’an dengan ayat-ayat Tadzkirah yang menjadi kitab suci
Ahmadiyah.
Berdasarkan hasil studi literatur khususnya komparasi antara
pokok-pokok ajaran Islam dengan pokok-pokok ajaran Ahmadiyah,
diperoleh pengetahuan yang benar bahwa Ahmadiyah adalah Islam
plagiat/tiruan. Hal itu didasarkan pada keyakinan analitis bahwa Mirza
Ghulam Ahmad tidak pernah menerima wahyu Allah Swt. Tetapi yang benar
ialah Mirza Ghulam Ahmad melakukan plagiat/tiruan terhadap beberapa
ayat-ayat suci Al-Qur’an yang kemudian dijadikan ayat-ayat Tadzkirah
untuk membenarkan tentang ke-Nabi-an dan ke-Rasulan-nya. Karena Mirza
Ghulam Ahmad tidak pernah menerima wahyu Allah, dengan sendirnya
dipastikan bahwa Ahmadiyah bukan agama Islam dan benar-benar berada di
luar agama Islam.
Ada pun argumentasi analitis tentang keyakinan analitis itu adalah: pertama,
pokok-pokok ajaran agama Islam dengan pokok-pokok ajaran Ahmadiyah
sangat bertolak belakang. Di dalam ajaran agama Islam tidak pernah
mengajarkan adanya Rasul setelah Nabi Muhammad Rusulullah SAW. Dengan
demikian Mirza Ghulam Ahmad yang mengaku Nabi dan Rasul, tidak
memenuhi persyaratan rukun iman dan rukun Islam yang menjadi ajaran
pokok Islam. Jadi baik Mirza Ghulam Ahmad maupun kaum Ahmadi tidak
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya yakni Nabi besar Muhammad
Rasulullah SAW. Jadi Mirza Ghulam Ahmad dan kaum Ahmadi, tidak
beragama Islam. Kedua, Mirza Ghulam Ahmad tidak pernah menerima wahyu
Allah serta bukan pula Nabi dan Rasul.
Hal itu dirujuk dengan hasil komparasi antara ayat-ayat suci Al-Qur’an
dengan ayat-ayat Tadzkirah yang berjumlah 468 ayat. Di antaranya yang
dapat diterakan di sini Mengenai ke-Nabi-an dan ke-Rasul-an Mirza
Ghulam Ahmad. Ia mengaku telah menerima wahyu dari Tuhan yang
berbunyi: ”Katakanlah (wahai Ahmad): Jika kamu benar-benar mencintai
Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihimu dan mengampuni
dosa-dosamu dan memberikan rahmat kepadamu dan Dia Maha Penyayang di
antara para Penyayang” (Tadzkirah halaman 221). Ayat Tadzkirah itu ia
sadur dari Al-Qur’an yang berbunyi: Katakanlah (wahai Muhammad): Jika
kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah
mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang” (Q.S. Ali Imran: 31).
Kemudian mengenai ke-Rasul-an Mirza Ghulam Ahmad tercantum pula pada
ayat Tadzkirah yang berbunyi: “Sesungguhnya Kami mengutus Ahmad kepada
kaumnya, akan tetapi mereka berpaling dan mereka berkata: seorang yang
amat pendusta lagi sombong” (Tadzkirah halaman 375 dan 391). Ayat
Tadzkirah itu ia sadur dari ayat suci Al-Qur’an yang berbunyi: ”Dan
tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi)
rahmat bagi semesta alam” (Q.S. Al-Anbiya’:107). Kedua ayat Tadzkirah
yang menyatakan ke-Nabi-an dan ke-Rasul-an Mirza Ghulam Ahmad itu ia
sadur dari ayat-ayat suci Al-Qur’an yang menyatakan ke-Nabi-an dan
ke-Rasul-an Nabi Besar Muhammad Rasulullah SAW. Dengan demikian tentu
Mirza Ghulam Ahmad berpikir orang pasti akan percaya. Ternyata benar,
orang masih mempercayainya hingga saat ini.
Mengenai riwayat turunnya Kitab Tadzkirah, kata Mirza Ghulam Ahmad,
merupakan wahyu yang ia terima dari Tuhan, yang berbunyi:
“Sesungguhnya Kami telah menurun-kannya (Tadzkirah) dekat Qadian dan
dengan sebenarnya Kami menurunkannya dan dengan sebenarnya telah
turun. Maha Benar Allah dan Rasul-Nya dan ketetapan Allah pasti
berlaku” (Tadzkirah halaman 74-75, 360, dan 367). Ayat Tadzkirah itu
oa sadur dari ayat suci Al-Qur’an yang berbunyi:
“Sesungguhnya Kami yang telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam
kemuliaan” (Q.S. Al-Qadr: 1). Kemudian ia sambungkan dengan “. dekat
Qadian dan dengan sebenarnya Kami menurunkannya dan dengan sebenarnya
telah turun. Maha Benar Allah dan Rasul-Nya dan ketetapan Allah pasti
berlaku”. Pada ayat lainnya berbunyi: “Dan jika kamu dalam keraguan
tentang apa yang telah Kami turunkan, maka buatlah satu ayat yang
semisal dengannya” (Tadzkirah halaman 798). Ayat Tadzkirah itu ia
sadur juga dari ayat suci Al-Qur’an yang berbunyi bahwa: ”Dan jika
kamu dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba
kami, buatlah satu surat yang semisal Al-Qur’an itu” (Q.S. Al-Bakarah:
23).
MUI adalah organisasi Islam yang dipahami sebagai pemegang otoritas
tertinggi yang menentukan salah benarnya pelaksanaan hukum Islam di
Indonesia, baik secara individu maupun kelompok. Dari pemahaman MUI
diimbau untuk melarang Ahmadiyah di Indonesia mulai dari da’wah sampai
dengan organisasinya jika masih menggunakan Agama Islam, masjid,
Al-Qur’an, dan naik haji di Mekkah. Karena semua itu adalah ruang
lingkup Islami. Dari aspek Islam, otoritas MUI lebih fundamental
untuk melarang Ahmadiyah di Indonesia dari pada Pemerintah Indonesia.
Sedangkan otoritas Pemerintah Indonesia terbatas pada fisik Ahmadi
sebagai warga Negara untuk mendapatkan perlindungan kekerasan dari
pihak mana pun serta merekomendasikan larangan MUI terhadap Ahmadiyah.
Itulah yang disebut tanggung jawab negara terhadap Ahmadi (warga
negara Indonesia).
Dari uraian di atas diperoleh pengetahuan bahwa sesungguhnya dalam
perspektif Islam haq, Mirza Ghulam Ahmad itu seorang Nabi Palsu dan
Rasul palsu karena tidak pernah menerima wahyu Tuhan. Hal itu dapat
dibuktikan dari upaya penyadurannya terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an
yang ditemukan oleh Amin Djamaluddin berjumlah 468 ayat suci Al-Qur’an
yang disadur Mirza Ghulam Ahmad menjadi ayat-ayat Tadzkirah. Ayat-ayat
suci Al-Qur’an itu antara lain digunakan untuk menguatkan tentang
ke-Nabi-an dan ke-Rasul-an-nya serta turunnya kitab Tadzkirah. Dengan
demikian jelas dan tegas bahwa Ahmadiyah itu adalah Agama Islam
tiruan/plagiat. (Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor Jurusan Ilmu
Politik Pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas
Indonesia (UI))
Posted by: dildaar80 on: 26 Agustus 2011
“Maha Suci Dia, Yang telah menjalankan hamba-Nya pada waktu malam dari Masjid Haram ke Masjid Aqsha, yang telah Kami berkati, sekelilingnya supaya Kami perlihatkan kepadanya sebagaian dari Tanda-tanda Kami. Sesungguhnya Dia, Yang Maha Mendengar, Maha Melihat.” (Surah al-Isra)
Ayat ini, yang nampaknya menyebut suatu kasyaf Rasulullah saw., telah dianggap oleh sebagian ahli tafsir Alquran menunjuk kepada Mi’raj (kenaikan rohani) beliau. Berlawanan dengan pendapat umum, kami cenderung kepada pendapat, bahwa ayat ini membahas masalah Isra (perjalanan rohani di waktu malam) Rasulullah saw. dari Mekkah ke Yerusalem dalam kasyaf, sedang Mi’raj beliau telah dibahas agak terperinci dalam Surah An-Najm.
Semua kejadian yang disebut dalam Surah An-Najm (ayat-ayat 8 – 18) yang telah diwahyu kan tidak lama sesudah hijrah ke Abessinia, yang telah terjadi di bulan Rajab tahun ke 5 nabawi, diceriterakan secara terperinci dalam buku-buku hadist yang membahas Miraj Rasulullah saw., sedang Isra Rasulullah saw. dari Mekkah ke Yerusalem, yang dibahas oleh ayat ini, menurut Zurqani terjadi pada tahun ke-11 nabawi ; menurut Muir dan beberapa pengarang Kristen lainnya pada tahun ke-12. Tetapi menurut Mardawaih dan Ibn Sa’d, perintiwa Isra terjadi pada 17 Rabiul-awal, setahun sebelum hijrah (Al-Khashaish al-Kubra) . Baihaqi pun menceriterakan, bahwa Isra itu terjadi setahun atau enam bulan sebelum hijrah.
Dengan demikian semua hadist yang bersangkutan dengan persoalan ini menunjukkan, bahwa Isra itu terjadi setahun atau enam bulan sebelum hijrah, yaitu kira-kita pada tahun ke-12 nabawi, setelah Siti Khadijah wafat, yang terjadi pada tahun ke-10 nabawi, ketika Rasulullah saw. tinggal bersama-sama dengan Ummi Hani, saudari sepupu beliau.
Tetapi Mi’raj, menurut pendapat sebagian terbesar ulama, terjadi kira-kira pada tahun ke-5 nabawi. Dengan demikian dua kejadian itu dipisahkan satu dengan yang lain oleh jarak waktu enam atau tujuh tahun, dan oleh karenanya kedua kejadian itu tidak mungkin sama ; yang satu harus dianggap berbeda dan terpisah dari yang lain. Lagi pula peristiwa-peristiwa yang menurut hadist terjadi dalam Mi’raj Rasulullah saw. sama sekali berbeda dalam sifatnya dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam Isra. Secara sambil lalu dapat disebutkan di sini, bahwa kedua peristiwa itu hanya kejadian-kejadian rohani belaka, dan Rasulullah saw. tidak naik ke langit atau pergi ke Yerusalem dengan tubuh kasar.
Kecuali kesaksian sejarah yang kuat ini, ada pula kejadian-kejadian lain yang berkaitan dengan peristiwa itu mendukung pendapat, bahwa kejadian itu sama sekali berbeda dan terpisah satu sama lain :
Alquran menguraikan kejadian Mi’raj Rasulullah saw. dalam surah 53, tetapi sedikit pun tidak menyinggung Isra, sedang dalam Surah ini Alquran membahas soal Isra, tetapi sedikit pun tidak menyinggung peristiwa Mi’raj.
Ummi Hani, saudari sepupu Rasulullah saw. yang di rumahnya beliau menginap pada malam peristiwa Isra terjadi, hanya membicarakan perjalanan Rasulullah saw. ke Yerusalem, dan sama sekali tidak menyinggung kenaikan beliau ke langit. Ummi Hani itu orang pertama yang kepadanya Rasulullah saw. menceriterakan perjalanan beliau di waktu malam ke Yerusalem, dan paling sedikit tujuh penghimpun riwayat-riwayat hadist telah mengutip keterangan Ummi Hani mengenai kejadian ini, yang bersum-ber pada empat perawi yang berlain-lainan. Semua perawi ini sepakat, bahwa Rasulullah saw. berangkat ke Yerusalem dan pulang kembali ke Mekkah pada malam itu juga.
Jika sekiranya Rasulullah saw. telah membicarakan pula kenaikan beliau ke langit, tentu Ummi Hani tidak akan lupa menyebutkan hal ini dalam salah satu riwayatnya. Tetapi beliau tidak menyebut hal itu dalam satu riwayat pun ; dengan demikian menunjukkan dengan pasti , bahwa pada malam yang bersangkutan itu Rasulullah saw. melakukan Isra hanya sampai Yerusalem ; dan bahwa Mi’raj itu tidak terjadi pada ketika itu. Nampaknya beberapa perawi hadist mencampur baurkan kedua peristiwa Isra dan Mi’raj itu. Rupanya pikiran mereka dikacaukan persamaan yang terdapat pada beberapa uraian terperinci mengenai Isra dan Mi’raj telah menambah dan memperkuat pendapat mereka yang kacau balau itu.
Hadist-hadist yang mula-mula meriwayatkan perjalanan Rasulullah saw. ke Yerusalem dan selanjutnya mengenai kenaikan beliau dari sana ke langit, menyebut pula bahwa di Yerusa lem dan selanjutnya mengenai kenaikan beliau dari sana ke langit, menyebut pula bahwa di Yerusalem beliau bertemu dengan beberapa nabi terdahulu, termasuk Adam as., Ibrahim as., Musa as., dan Isa as. ; dan bahwa di berbagai petala langit beliau menemui nabi-nabi yang itu-itu juga, tetapi tidak dapat mengenal mereka. Bagaimanakah nabi-nabi tersebut, yang telah beliau jumpai di Yerusalem, sampai pula ke langit sebelum beliau; dan mengapa beliau tidak mengenali mereka, sedang beliau telah melihat mereka beberapa saat sebelumnya dalam perjalanan itu-itu juga ? Tidaklah masuk akal, bahwa beliau tidak dapat mengenal mereka, padahal hanya beberapa saat sebelum itu, beliau bertemu dengan mereka dalam perjalanan itu juga.
Masjid Aqsha (masjid yang jauh) menunjuk kepada rumah peribadatan (kenisah) yang didirikan oleh Nabi Sulaiman as. di Yerusalem.
Kasyaf Rasulullah saw. yang disebut dalam ayat ini mengandung suatu nubuatan yang agung. Perjalanan beliau ke “Masjid Aqsha “ berarti hijrah beliau ke Medinah, tempat beliau akan mendirikan suatu masjid, yang ditakdirkan kelak akan menjadi masjid pusat Islam, dan penglihatan diri beliau sendiri dalam kasyaf, bahwa beliau mengimani pada nabi lainnya dalam shalat mengandung arti, bahwa agama baru, ialah Islam, tidak akan terkurung di tempat kelahirannya saja, melainkan akan tersebar ke seantero dunia, dan pengikut-pengikut dari semua agama akan menggabungkan diri kepadanya.
Kepergian beliau ke Yerusalem dalam kasyaf dapat pula dianggap mengandung arti, bahwa beliau akan diberi kekuasaan di masa khilafat (kekhalifahan) Sayyidina Umar ra. Kasyaf ini dapat pula diartikan sebagai petunjuk kepadasuatu perjalanan rohani Rasulullah saw. ke suatu negara jauh, di suatu masa yang akan datang. Maksudnya bahwa ketika kegelapan rohani akan menutupi seluruh dunia, Rasulullah saw. akan muncul kembali secara rohani dalam wujud salah seorang pengikut beliau, dalam satu negara yang sangat jauh dari tempat pertama beliau diutus.
ISRA’ DAN MASA DEPAN UMAT
Oleh ZA Khudori
Pemerhati Masalah-masalah Sosial Keagamaan
Tinggal di Tegineneng, Pesawaran (Lampung)
Kemajuan suatu kaum sesungguhnya telah dinubuatkan (direncanakan) oleh Allah SWT. Termasuk umat Islam. Untuk melukiskan kemajuan umat Islam, Allah SWT telah memperlihatkan sebuah pengalaman rohani yang dikenal dengan istilah Israa’ (memperjalankan di malam hari). Al-Quran mengabadikan pengalaman tersebut dalam Surat 17 (Al-Israa’/Bani Israil): 1, “’Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Dalam muqaddimah Surat ini, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Quran (SK MENAGRI No. 26 Tahun 1967; Edisi Baru, 1993) menyebutkan bahwa Surat ini dinamakan Al-Israa’ (yang berarti ‘memperjalankan di malam hari’) berhubungan dengan peristiwa Israa’ Nabi Muhammad SAW di Masjidil Haram (Mekkah) ke Mesjidil Aqsha (di Baitul Makdis) dicantumkan pada ayat pertama dalam Surat ini.
Sejarah mencatat bahwa Muhammad bin Abdullah diangkat sebagai Nabi dan diutus sebagai Rasul pada usia 40 tahun (610 M). Lima tahun pertama dalam menjalankan tugasnya telah beriman sebagian kecil kaum Kafir Quraisy. Para pengikut Nabi pada masa awal ini mendapat respon negatif berupa intimidasi dan tindakan kekerasan dari keluarga dan kawan sepermainan mereka. Atas izin Nabi akhirnya para sahabat itu hijrah ke negeri tetangga, Habasyah (Ethiopia) [615 M]. Sebuah negeri yang dipimpin oleh seorang raja yang adil dan bijaksana. Seorang raja yang memberikan kebebasan dan perlindungan kepada masyarakatnya dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Meskipun banyak hambatan dan rintangan, perkembangan ajaran Islam terus maju. Istilahnya ‘padat-merayap’ dan ‘maju terus pantang mundur’. Menyikapi hal ini para pembesar Quraisy mengambil sikap tegas yaitu memboikot Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Caranya ialah dengan memutuskan segala perhubungan: hubungan perkawinan, jual-beli, ziarah-menziarahi dan lain-lain (Muqaddimah Al-Qur’an dan Terjemahnya: 1993: 62). Dalam masa pemboikotan ini wafat dua orang tercinta Nabi SAW: Pamanda Abu Thalib (87) dan Istrinda Khadijah (65). Begitu berdukanya Nabi sehingga tahun tersebut (620 M) oleh ahli sejarah dinamakan ‘Aamul Huzni (Tahun Dukacita).
Untuk menenangkan hatinya maka Nabi tinggal bersama sepupunya, Ummu Hani. Seperti reportase ahli sejarah kenamaan Ibnu Ishaq, sejarawan ini melaporkan, “Telah sampai kepada saya dari Ummu Hani binti Abu Thalib (nama aslinya: Hindun) mengenai perjalanan malam (Israa’) Nabi SAW. Katanya, “Nabi SAW hanya mengadakan perjalanan ke Baitul Maqdis ketika berada di rumah saya. Malam itu Nabi SAW tidur di rumah saya dan kami semua sedang tidur” (Fuad Hasyem: 1898: 222).
Dalam keadaan tidur inilah beliau SAW melihat berbagai peritiwa yang Nabi sendiri tuturkan (diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudriy), “Sudah dikirimkan kepada saya seekor hewan dan ia menyerupai bighal (peranakan kuda dengan keledai), Buraq namanya, dan biasa dikendarai oleh para nabi. Buraq itu membawa saya dan ia bisa melangkahkan kaki depannya sejauh mata memandang” (Taufik Rahman: 1990: 62).
Mengenai perjalanan selanjutnya, kita dapat membaca Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik (Ibnu Jarir Juz 15 hlm. 6). Mengingat panjangnya riwayat tersebut maka ringkasannya ialah sebagai berikut: Nabi dan Malaikat Jibril naik Buraq dari Masjid Al-Haran ke Masjid Al-Aqsha. Dalam perjalanan tersebut beliau-beliau bertemu dengan: seseorang yang memanggil-manggil Nabi, beberapa orang yang mengucapkan salam dan beberapa orang lagi melakukan hal yang sama. Dan tibalah beliau-beliau di Baitul Muqaddas. Lalu beliau memimpin shalat di mana makmumnya ialah para nabi. Setelah itu Malaikat Jibril menghadapkan 3 gelas kepada Rasulullah SAW. Gelas pertama berisi air, gelas kedua berisi arak dan gelas ketiga berisi susu. Rasulullah SAW mengambil gelas berisi susu, lalu beliau meminumnya. Setelah itu Malaikat Jibril menjelaskan apa saja makna yang tersirat dari apa yang telah beliau lihat itu (baca: QS 17:60). Peristiwa itu terjadi pada malam 27 Rajab 11 Nubuwwah (setelah beliau diangkkat menjadi Nabi) [Muqaddimah Al-Qur’an dan Terjemahnya: 1993: 63].
Riwayat di atas menimbulkan perdebatan theologies di kalangan Ahli Kalam (Theolog Muslim) bahkan para sahabat sekalipun: Apakah perjalanan itu secara fisik atau non-fisik (ru’yah [visi])? Selain umumnya umat Islam mempercayai kejadian itu secara fisik ada juga yang mempercayainya secara non-fisik, seperti ‘A’isyah RA misalnya, beliau mengatakan, “Tubuh Rasul berada di tempatnya ketika Allah memindahkan ruhnya pada malam itu.” Mu’awiyah juga katanya memberikan keterangan bahwa Israa’ itu betul-betul sebuah ru’yah dari Tuhan, demikian tulis Fuad Hashem.
Di luar kontroversi itu, ada pesan spiritual yang bijak dari Maulana Rahmat Ali, “Jauhilah perselisihan dalam soal (Israa’ dan) Mi’raj Rasulullah SAW. Serahkan saja hal itu kepada Allah SWT” (Miraj: 1949: 103).
Jauh lebih penting dari sekedar perdebatan theologis itu adalah bahwa di balik peristiwa Israa’ itu ada motivasi dari Nabi bahwa masa depan Islam itu cerah setelah mengalami kegelapan (lailan). Israa’ (perjalanan malam) itu simbol hijrahnya Rasul dan para sahabat ke negeri lain yaitu Medinah. Melalui hijrah inilah kemenangan Islam (Fatah Mekkah) akhirnya dapat dirasakan oleh umat Islam (QS 17:81 dan 9:33).
Kini kita hidup 15 abad setelah wafatnya beliau SAW. Kemenangan yang sejati adalah memenangkan perang terhadap keburukan moral dalam diri setiap Muslim (jihaadul akbar: jihaadun nafs). Sesuai ayat di atas (QS 17:1) kemajuan umat Islam sangat dipengaruhi oleh kegiatan umat dalam memakmurkan masjid. Karena dengan memakmurkan masjid maka akan terjadi 2 aktivitas yang strategis: hablum minallah (ibadah kepada Allah) dan hablum minan-naas (silaturahmi antar umat) sehingga terbuktilah bahwa umat Islam adalah rahmatal-lil-‘aalamiin.
(ZAKh, Ikd: 10/07/09)
Assalamu’alaikum wr.wb.
Para pembaca yang dimulyakan oleh Allah swt. sesama muslim, Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad saw adalah peristiwa penting dalam sejarah perkembangan Islam, bahkan di negara kita peristiwa ini diperingati dengan sangat meriah dan hari H-nya dijadikan hari libur nasional.
Namun banyak diantara kita yang hanya puas dengan cerita dan kisah yang terus menerus tanpa tahu hakekatnya. Selain itu seringkali terjadi perbedaan yang cukup tajam, mengenai apakah peristiwa itu terjadi secara jasmani atau rohani.
Tulisan singkat ini mencoba menarik perhatian dan pikiran kita untuk direnungkan hakikat yang sebenarnya dari peristiwa tersebut supaya kita dapat mengambil hikmahnya.
Semoga para pembaca menemukan kebenaran. Amin Allahumma Amin!
Wassalam,
Penyusun
Perlu kita renungkan:
Jika peristiwa Isra Mi’raj merupakan peristiwa jasmani Rasulullah saw naik ke langit bertemu para nabi, mungkinkah seseorang dapat selamat naik ke atas melewati atmosfir tanpa terbakar serta dapatkah seseorang yang naik ke atas dengan susunan udara yang sedikit bahkan tanpa adanya O2 dapat tetap hidup?
Jika Rasulullah Saw. di langit beserta jasad-nya menjadi imam sholat berjamaah para nabi yang telah wafat (tinggal roh), maka sholat para roh di belakang orang berjasad apa artinya dan bagaimana cara berdirinya serta cara sholatnya? Bukankah hal ini merupakan pemandangan rohani belaka?
Apakah orang yang sudah meninggal masih tetap terkena hukum wajib seperti kita men-jalankan sholat? Bukankah Rasulullah saw mengatakan bahwa orang yang telah mati putus amalnya serta kewajibannya?
Jika sholat Nabi saw di langit tsb merupakan sunnah, bagaimana mungkin umatnya menjalankan sholat sunnah di langit seperti Rasulullah Saw tersebut?
Jika pemahaman umum menganggap Isra’ Mi’raj merupakan perjalanan Nabi saw semalam dengan jasadnya, padahal Surat Al Isra’ ayat 60 menyatakan dengan jelas bahwa (ruya’).Dan Kami tidak menjadikan “ru`ya” yang telah Kami perlihatkan kepadamu, melainkan sebagai ujian bagi manusia .. ( Al-Isra :60)
Kita semua sepakat dan tidak menyangkalnya bahwa orang yang bermimpi itu jelas orang yang sedang tidur! Bukankah hal ini memperkuat keyakinan kita bahwa peristiwa tersebut adalah pemandangan rohani belaka?
Para mufasirrin sepakat bahwa Surat Al Isra diturunkan sekitar setengah tahun/setahun sebelum Hijrah dari Mekah ke Madinah dan dalam surah itu sama sekali tidak menyebut sedikitpun tidak menyinggung kepergian Nabi saw ke langit, sedangkan Mi’raj dijelaskan pada Surat An Najm yang diturunkan sekitar tahun ke-5 dan 6 kenabian dan dalam surah itu tidak menyinggung soal isra.
Apakah Nabi saw menemui Tuhan harus naik ke langit, apa sewaktu di bumi tidak pernah bertemu dengan Tuhan? Jadi jelas jarak antara turunnya kedua surat tersebut selisih 6 tahun, maka sesuai saat turunnya kedua surat tersebut tidakkah urutannya menjadi Mi’raj dulu baru Isra’?.
Menurut pemahaman umum bahwa perintah sholat mulai difardhukan atau ditetapkan pada peristiwa Mi’raj ketika Nabi saw menghadap Tuhan, apabila paham ini benar serta dibenarkan pula paham Mi’raj terjadi ber-sama Isra merupakan satu peristiwa, maka jika demikian halnya berarti Rasulullah saw beserta umatnya mulai sholat baru sekitar 11 tahun sesudah diutus, apakah sebelumnya Rasulullah saw beserta umatnya belum menjalankan sholat?
Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi saw sampai naik turun beberapa kali agar Allah mengubah perintah shalat 50 kali sehari semalam menjadi hanya 5 kali. Apakah Allah yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana itu sebelumnya tidak mengetahui bahwa umat Muhammad saw tidak akan mampu menjalankan ibadah shalat 50 kali sehari semalam? Naudzubillah min dzalik! Mengapa Musa lebih mengetahui keberatan umat Nabi Muhammad saw, bukan Nabi saw sendiri yang kenal langsung umatnya yang mengajukan keringanan perintah shalat tersebut?
Sebaiknya kita terima paham yang lebih benar bukan sesuatu yang dirasakan ganjil dengan kisah-kisah yang tidak dapat diterima dengan akal sehat! Saya tidak menolak ayat2 Alquran tentang Isra dan Mi’raj juga tdk menolak hadis2 Isra dan hadis2 Mi’raj. Saya hanya mengajak kita untuk membuka cara pandang baru dan lebih masuk akal sehat dalam memahaminya.
Dalam hal Nabi saw dibelah dadanya, jantung dikeluarkan, dibersihkan kemudian diisi dengan iman dan hikmah ditampung dalam bejana emas. Kita yakin bahwa iman dan hikmah bukanlah benda yang dapat dibawa ditampung dalam bejana emas dan orang yang dibelah dan dibedah dadanya, jantungnya dikeluarkan mungkinkah beliau tetap hidup? Lalu yang dicuci di dalam jantung Nabi saw itu kotoran apa? Apakah masih perlu jantung beliau dibersihkan dari hal yang belum bersih? Lagi pula apakah tadinya jiwa Nabi saw itu kosong dari iman dan hikmah?
Bukankah hal ini merupakan pemandangan rohani (kasyaf dan ruya)belaka?
Dalam hadits Nabi saw melihat sungai Nil di Mesir dan sungai Eufrat di Irak berhubungan dengan 2 sungai sorga, jelas kita mengetahui bahwa kedua sungai tersebut ada dan bersumber air di bumi. Bukankah hal ini merupakan peristiwa ru-ya?
Dalam hadits diceritakan pula bahwa Jibril membuka atap rumah Nabi saw kemudian turun. Mengapa kali iniJibril sampai membuka atap rumah Nabi saw, padahal bertahun-tahun Nabi saw menerima kedatangan Jibril tanpa Benarkah atap rumah Nabi saw terbuka? Tidakkah hal ini membuktikan pemandangan rohani belaka?
Dalam hadits disebutkan bahwa sewaktu Nabi saw Mi’raj bersama Jibril, Jibril mengetuk pintu langit agar penjaga pintu membukanya! Apakah langit suatu bangunan atau benda berbentuk gedung yang ada pintunya? Apakah malaikat penjaga pintu tersebut tidak diberitahu bahwa ada tamu penting yang akan datang? Tidakkah hal ini membuktikan bahwa semua yang dialami oleh Nabi saw dalam Mi’raj hanyalah merupakan pemandangan rohani?
Jika Bouraq yang dikendarai Rasulullah saw berupa kuda dengan kepala seorang wanita yang cantik ini benar-, seharusnya sekarangpun binatang tersebut harus ada, ternyata hingga sekarangpun kita semua tidak pernah melihat ataupun mengenalnya, bukankah hal ini merupakan Dan apakah ada ayat Al Quran yang menjelaskan tentang binatang Bouraq tersebut?
Dan kita coba melihat arti dan rahasia yang tersimpan di dalam pemandangan rohani Nabi saw. dalam peristiwa erjalanan Nabi saw dari Makkah ke Masjidil Aqsha mengandung petunjuk bahwa Nabi saw bakal hijrah dari Makkah. Surat Al Isra’ ayat 1 yang artinya: “Masjidil Aqsha yang Kami berkati sekelilingnya”. Pada saat itu di Palestina belum ada masjidil Aqsha. Arti Masjidil Aqsha adalah masjid yang jauh, jarak antara Makkah ke Madinah ratusan kilometer. Tidakkah hal ini telah menjadi kenyataan bahwa Nabi saw benar telah hijrah dari Mekkah ke Madinah yang diberkati sekelilingnya?
Wassalamu ‘ala manittaba’al huda wa akhiru da’wana anilhamdulillahi rabbil ‘alamin
Posted by: dildaar80 on: 8 Agustus 2011
DAHSYATNYA PAHALA MEMBERI MAKAN BERBUKA
PUASA
Bulan Ramadhan benar-benar kesempatan terbaik untuk beramal. Bulan Ramadhan adalah kesempatan menuai pahala melimpah. Banyak amalan yang bisa dilakukan ketika itu agar menuai ganjaran yang luar biasa. Dengan memberi sesuap nasi, secangkir teh, secuil kurma atau snack yang menggiurkan, itu pun bisa menjadi ladang pahala. Maka sudah sepantasnya kesempatan tersebut tidak terlewatkan.
Inilah janji pahala yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan, “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”
Al Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air. Sungguh luar biasa pahala yang diiming-imingi.
Di antara keutamaan lainnya bagi orang yang memberi makan berbuka adalah keutamaan yang diraih dari do’a orang yang menyantap makanan berbuka. Jika orang yang menyantap makanan mendoakan si pemberi makanan, maka sungguh itu adalah do’a yang terkabulkan. Karena memang do’a orang yang berbuka puasa adalah do’a yang mustajab.
Apalagi jika orang yang menyantap makanan tadi mendo’akan sebagaimana do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam praktekkan, maka sungguh rizki yang kita keluarkan akan semakin barokah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi minum, beliau pun mengangkat kepalanya ke langit dan mengucapkan, “Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku
Tak lupa pula, ketika kita memberi makan berbuka, hendaklah memilih orang yang terbaik atau orang yang sholih. Carilah orang-orang yang sholih yang bisa mendo’akan kita ketika mereka berbuka. Karena ingatlah harta terbaik adalah di sisi orang yang sholih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada ‘Amru bin Al ‘Ash, “Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta di tangan hamba yang Shalih.”
Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga. Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.”
Seorang yang semangat dalam kebaikan pun berujar, “Seandainya saya memiliki kelebihan rizki, di samping puasa, saya pun akan memberi makan berbuka. Saya tidak ingin melewatkan kesempatan tersebut. Sungguh pahala melimpah seperti ini tidak akan saya sia-siakan. Mudah-mudahan Allah pun memudahkan hal ini.”
Sumber: http://lmimadiun.blogspot.com/2011/08/dahsyatnya-pahala-memberi-makan-berbuka.html
Posted by: dildaar80 on: 7 Juli 2011
History of Java Nusantara
Kebudayaan Orang Jawa dapat dimulai dengan zaman perunggu (abad ke-3SM sampai abad ke-3M). Kebudayaan perunggu Nusantara mempunyai kaitan erat dengan kebudayaan perunggu Dongson di Annam. Kebudayaan Dongson mulai berkembang di Indo-China pada masa peralihan dari periode Mesolitik ke Neolitik. Sebelum zaman Mesolitik, ada zaman Paleolitik dengan ditemukannya fosil HomoErectus di Pulau Jawa khususnya di daerah Sangiran, Trinil, dan Ngandong. Homo Erectus tersebutumumnya dikenal dengan nama Homo Erectus Soloensis karena fosilnya ditemukan di daerah Bengawan Solo. Fosil Homo Erectus Soloensis tertua yang ditemukan di Jawa berumur sekitar 1 Ma atau 1 jutatahun. Pada umumnya Homo Erectus dianggap punah pada tahun 400.000SM namun berdasarkan analisisterhadap rahang tengkorak terhadap 17 specimen Homo Erectus Soloensis diperkirakan masih tetap eksissampai tahun 50.000SM. Selain fosil Homo Erectus Soloensis, di Jawa juga ditemukan fosilMeganthropus. Umur fosil Meganthropus lebih tua dibanding dengan Homo Erectus Soloensis.
Meganthropus kemudian lebih dikenal dengan nama Homo Erectus Paleo-javanicus Austronesia merupakan istilah yang diberikan oleh ahli lingustik untuk menyebut suatu rumpun bahasa yang dituturkan di Kepulauan Asia Tenggara, Micronesia, Melanesia, Polinesia. Austronesia berasal dari kata Ausro yang berarti Selatan dan Nesos yang berarti Pulau. William van Humbolt merupakan orang yang pertama kali mengajukan istilah Malayo-Polynesia Baca entri selengkapnya »
Posted by: dildaar80 on: 5 Juli 2011
http://www.alislam.org/urdu/
Posted by: dildaar80 on: 12 Juni 2011
Abot Berat
Acan (belum)sama sekali
Adoh Jauh
Adus Mandi
Aja Jangan
Akéh Banyak
Alas Hutan
Alu Alu atau antan merupakan alat pendamping lesung dalam proses pemisahan sekam dari beras. Biasanya alu dibuat dari kayu. Bentuk alu memanjang seperti tabung dengan diameter sekitar 7 cm (tergantung besarnya lesung). Alu digunakan sebagai penumbuk gabah, sehingga beras terpisah dari sekam secara mekanik.(wikipedia) Baca entri selengkapnya »
Posted by: dildaar80 on: 30 Mei 2011
Kekerasan adalah bentuk terburuk dari sebuah kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika ini berpadu dengan radikalisme yang berdasar pada prasangka, kebencian, dan pengerahan massa, maka hasilnya adalah pelanggaran konstitusi yang memberikan perlindungan hak asasi manusia. Namun, bukan berarti kekerasan dan radikalisme tidak bisa dicari akar masalahnya. Diskusi ini berusaha menjawab persoalan-persoalan di atas.
Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Indonesia (PSIK-Indonesia) mengadakan acara diskusi dengan tema Baca entri selengkapnya »
Posted by: dildaar80 on: 26 Mei 2011
MENGGUGAT AHMADIYAH
Penulis : Dr. Muchlis M. Hanafi
Judul : Menggugat Ahmadiyah
Cetakan I : Rabi’ul Awwal 1432/Maret 2011
Tebal/ Ukuran : 116 + xxii halaman/ 13 x 20.5 cm
Jenis cetak : Soft Cover/ Bookpaper
ISBN : 978-979-90488-5-1
Harga : Rp26.000
Informasi : 021-7424373 dengan Lusy atau Carol.
Twitter : @LenteraHatiBook.
Penerbit : Lentera Hati Jl. Kertamukti No. 63 Pisangan, Ciputat, Tangerang 15419
Telp./Fax : (021) 7421913
Website : http://www.facebook.com/l/1d084qHGVsve7qddDaFLq0vcGMw/www.lenterahati.com
E-mail : info@lenterahati.com
Biografi Singkat Penulis
Dr. Mukhlis M. Hanafi, M.A. dilahirkan di Jakarta pada 18 Agustus 1971. Selepas “nyantri” di KMI Pondok Modern Gontor, Muchlis Hanafi kemudian memperdalam ilmunya dengan “nyantri” di Pesantren Tinggi Ilmu Fiqih Bangil (1989-1990) dan PP. Tahfizh al-Quran Sunan Pandanaran, Yogyakarta (1990-1992).
Selama tiga belas tahun (1992-2006), Muchlis Hanafi mematangkan studinya dalam bidang Tafsir Al-Quran di Universitas Al-Azhar, Kairo, Jurusan Tafsir dan Ilmu-ilmu Al-Quran. Meraih Magister pada tahun 2000 dengan tesis: Studi Kritik terhadap Tafsir Al-Khazin seputar penggunaan hadits-hadits dha’if (lemah) dan palsu serta kekeliruan lainnya dalam penafsiran. Dan pada 2006 merampungkan program doktoralnya dengan disertasi berjudul “Kitab Lawami’ Al-Burhan wa Qawathi’ Al-Bayan fi Ma’ani Al-Qur-an” karya Imam Al-Ma’iniy (w. 537 H) [Studi filologi yang meliputi editing naskah, kritik, komentar dan analisis metode penafsiran], dengan yudisium Summa Cum Laude. Disertasi ini direkomendasikan untuk dicetak atas biaya Universitas Al-Azhar agar dapat disertakan dalam pertukaran hasil riset antar perguruan tinggi di Mesir (cover muka bagian dalam).
Di samping mengajar di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) dan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ), Dr. Muchlis Hanafi juga bekerja sebagai Plt. Kepala Bidang Pengkajian Al-Quran Balitbang KementrianAgama RI, Manajer Program di Pusat Studi Al-Quran (PSQ) dan Konsultan Kerjasama Luar Negeri (Timur Tengah).
Sewaktu kuliah di Al-Azhar, Dr. Muchlis Hanafi ikut dalam tim yang menerjemahkan Tafsir Al-Muntakhab terbitan Kementrian Wakaf Mesir. Setelah menjadi Wakil Pemimpin Redaksi Ensiklopedia Al-Quran “Kajian Kosa Kota” yang diterbitkan oleh Pusat Studi Al-Quran (PSQ) Jakarta di bawah pimpinan Prof. Dr. M. Quraish Shihab, M.A. dan Penerbit Lentera Hati. Sekarang beliau dipilih menjadi Ketua Tim Penyusun Tafsir Tematis Kementrian Agama RI, tahun 2007 dan 2008.
Di samping aktif di sejumlah lembaga sosial keagamaan, seperti Lembaga Dakwah NU (LDNU), Dr. Muchlis Hanafi juga aktif mengikuti seminar dan konferensi internasional, seperti Konferensi Dialog Antar-Mazhab di Doha, Qatar (2007 dan 2008), Konferensi Zakat ke 7 di Kuwait (2007) dan Konferensi Islam Internasional tentang Dialog di Mekkah (2008).
Komentar Penerbit
Gugatan atas keberadaan Jemaat Ahmadiyah telah bergulir menjadi isu nasional. Terlepas dari pro-kontra yang mengitarinya, bangunan argumentasi yang diformulasikan kelompok Ahmadiyah ini sepintas memang sangat berdasarkan dan meyakinkan. Bagi mereka yang tidak memiliki pijakan yang kokoh dan akses langsung ke sumber-sumber primer ajaran Islam, mungkin akan terpesona dan mengamini bahwa kedatangan nabi lain setelah Nabi Muhammadsaw dimungkinkan dalam Islam.
Benarkah Al-Quran memang memberi kemungkinan bagi munculnya nabi baru setelah Muhammadsaw, seperti yang disimpulkan kelompok Ahmadiyah dalam Tafsir mereka?
Buku ini membongkar kekeliruan-kekeliruan yang terdapat dalam Tafsir Ahmadiyah, utamanya penafsiran terhadap ayat-ayat kontroversial yaitu ayat-ayat yang digunakan Ahmadiyah untuk membenarkan kenabian Mirza Ghukam Ahmad. Bangunan argumentasi kelompok Ahmadiyah yang begitu memesona penampilannya, ternyata sangat rapuh jika didekati secara kritis!
Jika Anda masih bingung oleh kisruh seputar Ahmadiyah dan ingin tahu lebih banyak tentang pokok-pokok ajaran mereka yang diperselisihkan, buku ini merupakan rujukan yang sangat tepat dalam menjawab keingintahuan Anda. Buku ini juga cocok dibaca dan dikoleksi kalangan aktivis Muslim, pemerhati gerakan Islam dan siapa saja yang menaruh perhatian soal pemurnian ajaran Islam (cover bagian belakang).
Komentar Pembaca
Buku ini ini terdiri dari lima bagian: 1) Ahmadiyah dan Tafsir Al-Quran, 2) Nabi Muhammadsaw sebagai Khatam An-Nabiyyin, 3) Wafatnya Isa Al-Masih, 4) Kenabian Setelah Muhammadsaw dan 5) Sosok Mirza Ghulam Ahmad dalam Tafsir Jemaat Ahmadiyah.
Setelah saya membaca keseluruhan buku tersebut maka saya mengomentari sebagai berikut:
1. Buku ini ditulis oleh orang yang tepat. Hal ini dapat dibaca pada biografi singkat Penulis yang memiliki spesialisasi terhadap Tafsir Al-Quran. Hal ini diperkuat dengan kata pengantar oleh Prof. Dr. M. Quraish Shihab, M.A. (senior Penulis dalam bidang yang sama).
2. Buku ini menunjukkan bahwa Penulis memiliki tingkat etika yang tinggi. Buku lebih “sopan” dibandingkan buku-buku sejenis yang pernah diterbitkan. Hal ini dapat dilihat dari cara Penulis menyebut nama Pendiri Jemaat Ahmadiyah: Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (atau hanya Mirza Ghulam Ahmad, nama asli Sang Pendiri). Berbeda dengan Penulis-penulis lain yang menggunakan nama “ejekan”: Qadiani, Mirzai atau nama lain yang bertendensi “merendahkan”.
3. Buku ini menunjukkan ketulusan Penulis. Hal ini dapat dilihat dari niat Penulis seperti yang diungkapkan oleh Penulis dan Dr. Quraish Shihab dalam “Pengantar”-nya, “Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan salah satu upaya mendialogkan penafsiran Jemaat Ahmadiyah yang dinilai menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam dalam bentuk tanggapan dan bantahan. Budaya dialog semacam ini perlu dikembangkan dalam menyikapi perbedaan dan penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, dengan harapan mereka yang menyimpang dapat kembali kepada ajaran yang benar dengan penuh kesadaran. … dialog, bukan dengan pemaksaan apalgi kekerasan.” Pak Quraish juga berharap bahwa buku ini semoga bisa menjadi contoh tentang bagaimana seharusnya perbedaan pemahaman keagamaan disikapi dan dihadapi.
4. Buku ini mencermikan kejujuran sekaligus “kesederhanaan” Penulis. Hal ini dapat diketahui dari pernyataan Penulis bahwa buku ini fokus mencermati Al-Quran dengan Terjemahan dan Tafsir Singkat (terbitan Jemaat Ahmadiyah Indonesia) dan sedikit menyinggung penjelasan tafsir yang terdapat dalam Buku Putih (oleh penerbit yang sama).
Sayangnya, Penulis betul-betul “terfokus” pada kedua literatur tersebut. Memang, cara Penulis mengutip kedua literatur tersebut menunjukkan kejujuran tetapi hanya terfokus pada kedua literatur tersebut menunjukkan “kesederhanaan” Penulis. Mengingat begitu banyak literatur Ahmadiyah dan begitu mudah dan relatif murah untuk memperolehnya dari “tangan pertama”.
“Menyanggah” Gugatan
Melihat judul bukunya, jelas bahwa Penulis bermaksud menggugat pemahaman Ahmadiyah tentang Penafsiran Al-Quran. Dalam batas ini terkandung maksud bahwa Penulis masih mengakui status orang-orang Ahmadi sebagai Muslim. Namun demikian berkenaan dengan materi gugatan, mari kita bahas bab per bab (secara ringkas):
1. Ahmadiyah dan Tafsir Al-Quran
Berkenaan dengan metode penasiran Al-Quran, Penulis mengemukakan, “… dalam mengutip pendapat para ulama dari buku-buku tersebut ditemukan beberapa kutipan yang tidak tepat atau sempurna sehingga terkesan sekedar mencari pembenaran klaim tertentu yang sesungguhnya tidak terkandung dalam kutipan tersebut” (hlm. 8-9).
Penulis juga menjelaskan, “Selain menggunakan hadits, pandangan sahabat dan tabi’in yang menjadi sumber penafsiran dengan riwayat (tafsir bi al-ma’tsur), tafsir Ahmadiyah menggunakan pendekatan tafsir isyari yaitu sebuah penafsiran yang berusaha menangkap isyarat yang terkandung di balik lafal/zhahir ayat. Metode penafsiran ini banyak digunakan oleh kalangan sufi” (hlm. 10).
Pembaca berkomentar bahwa kalimat pertama (yang menyatakan ketidak-tepatan Ahmadiyah dalam metode tafsir) telah disanggah sendiri oleh kalimat kedua (yang mengemukakan dasar-dasar penafsiran Ahmadiyah yang merupakan dasar-dasar penafsiran standar para penafsir). Baca: Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an/Tafsir, Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy. 1994. Jakarta: Bulan Bintang, khususnya Bahagian V Bab Keempat; juga: Penafsiran Al-Qur’an dalam Perspektif Nabi Muhammad SAW, Dr. Muhammad Abdurrahman Muhammad. 1999. Bandung: Pustaka Setia. Khususnya Bab IV.
2. Nabi Muhammadsaw sebagai Khatam An-Nabiyyin
Penulis menyatakan pemahaman Ahmadiyah soal Khatam An-Nabiyyin “tidak tepat” meskipun Penulis telah mengetahui semua alasan telah dijelaskan Ahmadiyah berdasarkan Al-Quran dan Hadits dan pandangan ulama. Di mana menurut Shaikh Al-Islam Imam ibn Taimiyyah, “Cara yang paling benar untuk itu adalah menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran.” Lalu Shaikhul Islam melanjutkan, “Jika itu terlalu sulit untuk dilakukan maka hendaklah ditafsirkan dengan As-Sunnah sebab ia merupakan penjelasan terhadap Al-Quran.
Bahkan Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i: Setiap apa yang diputuskan oleh Rasulullahsaw adalah karena pemahamannya terhadap Al-Quran” (Pengantar Ilmu Tafsir, Shaikh Al-Islam Imam ibn Taimiyyah. 1989. Jakarta: Pustaka Panjimas. hlm. 64; baca juga: Bahtera Nuh, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad. 1991. Bogor: Jemaat Ahmadiyah Indonesia. hlm. 40, 86-89).
3. Wafatnya Isa Al-Masih
Kekeliruan pandangan Jemaat Ahmadiyah di atas karena dibangun di atas premis yang keliru yaitu: Premis minor (muqaddimah shughra): Nabi Isa telah wafat dan tidak benar kalau beliau diangkat ke langit dalam keadaan hidup. Premis mayor (muqaddimah kubra): hadits-hadits yang berkenaan dengan turunnya Nabi Isa dipahami secara metafora atau dengan menakwilnya.
Kesimpulan (natijah): maksud diturunkannya Nabi Isa adalah diturunkannya seseorang yang serupa dengannya yaitu Mirza Ghulam Ahmad (hlm. 52).
Menurut Pembaca, menilai keliru pandangan Jemaat Ahmadiyah di atas karena dibangun di atas premis yang keliru, khususnya dalam “kewafatan Nabi Isa” sama dengan memandang keliru para ahli, ulama dan cendikiawan yang memiliki pandangan yang sama (bahwa Nabi Isaas telah wafat), seperti: Muhammad Asad (The Message of the Holy Qur’an), Rasheed Raza (Al-Manar vol. 5 hlm. 900-901), Mahmood Shaltoot (Al-Fatwa hlm. 52-75), Allama Mustafa Al-Maraaghi (Tafsir al-Maraghi hlm. 195), Prof. Abbas Mahmood (Life of Jesus hlm. 213), Sayyid Qutub (Fee Zilal-ul-Qur’an vol. 7 hlm. 66) dan banyak lagi ulama luar negeri.
Sedangkan ulama dalam negeri yang berpendapat Nabi Isaas telah wafat antara lain: Hamka (Tafsir Al-Azhar), Al-Haj Abdul Karim Amarullah (ayahanda Hamka dalam Al-Qoulush Shahih) dan Prof. Mahmud Yunus (Tafsir Al-Quranul Karim) [baca: Nabi Isa Al-Masih Kelahirannya di Bethlehem dan Kewafatannya di Kashmir, Ali Mukhayat MS. 2002. Tasikmalaya: EBK. Hlm. 89-91]. Demikiankah?
4. Kenabian Setelah Muhammadsaw dan 5. Sosok Mirza Ghulam Ahmad dalam Tafsir Jemaat Ahmadiyah.
Penulis menyatakan pemahaman Ahmadiyah seperti dalam bagian 4 dan 5 “tidak tepat” meskipun Penulis telah mengetahui semua alasan telah dijelaskan Ahmadiyah berdasarkan Al-Quran dan Hadits dan pandangan ulama.
Jadi masalahnya adalah pada pemahaman Penulis berbeda dengan pemahaman Pendiri Ahmadiyah. Bagaimana tidak? Karena dalam pandangan Ahmadiyah hal ini bermula dari sabda Yang Mulia Nabi Muhammadsaw bahwa “Demi Allah yang diri saya berada di tangan-Nya, sungguh, Isa bin Maryam benar-benar akan turun di antara kalian sebagai hakim penguasa yang adil, kemudian akan merusak salib, membunuh babi, menghabisi penerangan dan melimpahlah harta benda sehingga tidak ada seorang pun yang mau menerimanya dan satu kali sujud itu lebih baik daripada dunia seisinya” (HR Bukhari dan Muslim).
Dan dalam haditsnya yang panjang Nabi Muhammadsaw menjelaskan bahwa Nabi Isaas yang akan turun di akhir zaman itu dengan sebutan nabi, beliausaw bersabda, “Nabi Isa dan pengikut-pengikutnya terkepung, ….. Nabi Isa dan sahabatnya berdoa kepada Allah ….. Nabi Isa dan sahabat-sahabatnya datang di bumi itu ….. Nabi Isa dan sahabat-sahabatnya berdoa kepada Allah ….. (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim). Banyak hadits senada, antara lain baca: Lampiran dari buku “Turunnya Isa bin Maryam pada Akhir Zaman. 1990. Jakarta: Haji Masagung. hlm. 58-117” (ada 68 hadits).
Makna ini ternyata juga diungkapkan dalam sebuah tanya-jawab Mu’tamar NU sebagai berikut, soal: “Bagaimana pendapat Mu’tamar tentang Nabi Isaas setelah turun kembali ke dunia. Apakah tetap sebagai nabi dan rosul? Padahal Nabi Muhammadsaw adalah nabi terakhir. Dan apakah madzhab empat itu akan tetap ada pada waktu itu?
Jawab: “Kita wajib berkeyakinan bahwa Nabi Isaas itu akan diturunkan kembali pada akhir zaman nanti sebagai nabi dan rosul yang melaksanakan syariat Nabi Muhammadsaw dan hal itu tidak berarti menghalangi Nabi Muhammadsaw sebagai nabi yang terakhir sebab Nabi Isaas hanya akan melaksanakan syariat Nabi Muhammadsaw. Sedang Madzhab empat pada waktu itu hapus (tidak berlaku). Baca: Kumpulan Masalah-masalah Diniyah dalam Mu’tamar ke 1 s/d 15. 1960. Semarang: Toha Putra. hlm. 34-35, khususnya pada Mu’tamar Nahdlatul ‘Ulama ke-III di Surabaya (12 Robiuts-Tsani 1347 – 28 September 1928).
Tinggal masalahnya adalah siapa orangnya, kapan dan di mana dia datang? Di sinilah terjadi perbedaan pendapat. Dalam hal berbeda pendapat, sikap terbaik yang diajarkan Al-Quran adalah, “Lakum diinukum wa liyadiin” (QS 109/Al-Kaafiruun: 6). Kata diin tidak hanya berarti agama tetapi juga berarti: 1) Kegagahperkasaan, kekuasaan, kemampuan, peradilan, pemaksaan, perbudakan dsb. 2) Ketaatan, penghambaan diri, pelayanan, pengekoran, penyerahan diri, terpengaruh, tertundukkan dsb. 3) Undang-ubdang, tatatertib, ideologi, aturan, tatakrama, adat-istiadat dsb. 4) Pembalasan, upah, peradilan, tindakan, pertanggungjawaban, perhitungan, tuntutan dsb. (Bagaimana Memahami Qur’an, Abul A’la Al-Maududi. 1981. Surabaya: Al-Ikhlas. Hlm. 118-123). Atau menurut H.A. Mukti Ali, “Agree in disagreement” (Setuju dalam perbedaan) [Ilmu Perbandingan Agama, Dialog, Dakwah dan Misi dalam Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia dan Belanda, Burhanuddin Daya dan Herman Leonard Beck. 1992. Jakarta: INIS (Indonesian-Netherlands Coorperation in Islamic Studies)].
Kesimpulannya:
1) Secara aqidah, semua pemahaman Ahmadiyah beradasrkan Al-Quran, Hadits dan pendapat ulama. 2) Secara hukum, keberadaan Ahmadiyah di Indonesia diakui secara legal melalui Badan Hukum Menteri Kehakiman RI No. 5/23/13 Tgl. 13-3-1953. 3) Sebagai warga negara Republik Indonesia kita semua tunduk kepada hukum negara: UUD 1945 di mana dalam Pasal 27 ayat 1 dicantumkan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Selanjutnya, baca juga: Pasal 28-D ayat 1, Pasal 28-I ayat 1-2, Pasal 28-E ayat 1-3, Pasal 29 ayat 2 dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Wassalam,
Ikatan Saudara (Lampung), 26-5-2011
Zafar Ahmad Khudori
Komentar Terakhir