Pidato Bung Tomo November 1945

Bismillahirrahmanirrahim…
Merdeka!!!

Saoedara-saoedara ra’jat djelata di seloeroeh Indonesia,
teroetama, saoedara-saoedara pendoedoek kota Soerabaja… Baca Selengkapnya
Kita semoeanja telah mengetahoei bahwa hari ini tentara Inggris telah menjebarkan pamflet-pamflet jang memberikan soeatoe antjaman kepada kita semoea.
Kita diwadjibkan oentoek dalam waktoe jang mereka tentoekan, menjerahkan sendjata-sendjata jang kita reboet dari tentara djepang.

Mereka telah minta supaja kita datang pada mereka itoe dengan mengangkat tangan.
Mereka telah minta supaja kita semoea datang kepada mereka itoe dengan membawa bendera poetih tanda menjerah kepada mereka.

Saoedara-saoedara,
didalam pertempoeran-pertempoeran jang lampaoe, kita sekalian telah menundjukkan bahwa
ra’jat Indonesia di Soerabaja
pemoeda-pemoeda jang berasal dari Maloekoe,
pemoeda-pemoeda jang berasal dari Soelawesi,
pemoeda-pemoeda jang berasal dari Poelaoe Bali,
pemoeda-pemoeda jang berasal dari Kalimantan,
pemoeda-pemoeda dari seloeroeh Soematera,
pemoeda Atjeh, pemoeda Tapanoeli & seloeroeh pemoeda Indonesia jang ada di Soerabaja ini,

didalam pasoekan-pasoekan mereka masing-masing dengan pasoekan-pasoekan ra’jat jang dibentuk di kampoeng-kampoeng,
telah menoenjoekkan satoe pertahanan jang tidak bisa didjebol,
telah menoenjoekkan satoe kekoeatan sehingga mereka itoe terdjepit di mana-mana

Hanja karena taktik jang litjik daripada mereka itoe, saoedara-saoedara
Dengan mendatangkan presiden & pemimpin-pemimpin lainnja ke Soerabaja ini, maka kita toendoek oentoek menghentikan pertempoeran.
Tetapi pada masa itoe mereka telah memperkoeat diri, dan setelah koeat sekarang inilah keadaannja.

Saoedara-saoedara, kita semuanja, kita bangsa Indonesia jang ada di Soerabaja ini akan menerima tantangan tentara Inggris ini.
Dan kalaoe pimpinan tentara Inggris jang ada di Soerabaja ingin mendengarkan djawaban ra’jat Indonesia,
ingin mendengarkan djawaban seloeroeh pemoeda Indonesia jang ada di Soerabaja ini
Dengarkanlah ini hai tentara Inggris,
ini djawaban ra’jat Soerabaja
ini djawaban pemoeda Indonesia kepada kaoe sekalian

Hai tentara Inggris!,
kaoe menghendaki bahwa kita ini akan membawa bendera poetih takloek kepadamoe,
menjuruh kita mengangkat tangan datang kepadamoe,
kaoe menjoeroeh kita membawa sendjata-sendjata jang kita rampas dari djepang oentoek diserahkan kepadamoe

Toentoetan itoe walaoepoen kita tahoe bahwa kaoe sekalian akan mengantjam kita oentoek menggempoer kita dengan seloeroeh kekoeatan jang ada,
Tetapi inilah djawaban kita:
Selama banteng-banteng Indonesia masih mempoenjai darah merah jang dapat membikin setjarik kain poetih mendjadi merah & putih,
maka selama itoe tidak akan kita maoe menjerah kepada siapapoen djuga!

Saoedara-saoedara ra’jat Soerabaja,
siaplah keadaan genting
tetapi saja peringatkan sekali lagi, djangan moelai menembak,
baroe kalaoe kita ditembak, maka kita akan ganti menjerang mereka itu.

Kita toendjoekkan bahwa kita adalah benar-benar orang jang ingin merdeka.
Dan oentoek kita, saoedara-saoedara, lebih baik kita hantjur leboer daripada tidak merdeka.
Sembojan kita tetap: MERDEKA atau MATI.

Dan kita jakin, saoedara-saoedara,
pada akhirnja pastilah kemenangan akan djatuh ke tangan kita
sebab Allah selaloe berada di pihak jang benar
pertjajalah saoedara-saoedara,
Toehan akan melindungi kita sekalian

Allahu Akbar..! Allahu Akbar..! Allahu Akbar…!
MERDEKA!!!

Ditulis dalam artikel. Leave a Comment »

Kepercayaan Tak Bisa Kiamat

Selasa, 06-05-2008 13:40:33 oleh: Binsar Antoni Hutabarat
Kanal: Opini

Janji pemerintah untuk melindungi warga Ahmadiyah lagi-lagi tak menjadi kenyataan, tanggal 28 April dini hari, aksi massa sekitar 400 orang berhasil membakar dan merusak masjid dan fasilitas Madrasah Al Furqon, milik anggota Ahmadiyah di kampung Parakan Salak RT/RW 02/02, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Massa baru meninggalkan tempat kejadian setelah masjid benar-benar terbakar.

Meski tak ada korban jiwa, Jemaat Ahmadiyah kembali harus tunggang langgang menyelamatkan diri dari amuk massa yang kedatangannya sebenarnya telah diketahui, namun tak mendapat antisipasi dari pihak kepolisian. Peristiwa seperti ini bukan hal baru di negeri ini. Terlalu banyak kekerasan massa terjadi di negeri ini yang tampaknya mendapatkan pembiaran dari pemerintah, entah apa yang menjadi alasan, masih menjadi teka-teki yang tak pernah terkuak hingga hari ini.

Sungguh mencengangkan, tindakan kriminal seperti itu tak pernah membawa seorang pun ke dalam penjara, akibatnya kejadian seperti itu terus berulang. Yang lebih memprihatinkan adalah, kekerasan di negeri ini tumbuh subur di atas pemahaman bahwa kekerasan massa bisa membuat suatu keyakinan atau kepercayaan mengalami kiamat.

Padahal, sampai hari ini pandangan itu tak pernah terbukti. Pandangan itu bisa tumbuh subur bukan hanya karena indoktrinasi yang tak bertanggung jawab, tetapi juga karena masyarakat tampaknya kurang belajar mengenai sejarah. Seandainya rakyat di negeri ini mau belajar dengan teliti tentang sejarah, pastilah kita akan paham, mengapa keyakinan tak pernah bisa dikiamatkan dengan menggunakan kekerasan, baik melalui kekerasan massa, maupun melalui tangan pemerintah yang berkuasa.

Bahkan terhadap kepercayaan yang disebut bidat sekalipun, seperti Yearn For Zion misalnya. Mengamati sejarah lahirnya Sekte Yearn For Zion (YFZ), sekte poligami pimpinan Warren Zeffs di Eldorado, Amerika Serikat akan sangat bermanfaat untuk memahami betapa pembelengguan keyakinan tak pernah membuahkan hasil, apalagi mengkiamatkannya.

YFZ adalah pengikut mormon fanatik, dengan nabinya Joseph Smith muncul pertama kali pada tahun 1847. Karena tekanan pemerintah, Gereja Mormon ini melepaskan paham poligami pada tahun 1890. Namun, pengikut mormon fanatik itu diam-diam membentuk sekte yang mempertahankan poligami, seperti YFZ.

Pihak berwajib di Amerika pada tanggal 3 April 2008 menggerebek kompleks sekte tersebut karena laporan tindak kriminal, yaitu penyiksaan terhadap seorang gadis berumur 16 tahun yang dipaksa menjadi istri ketujuh dari seorang pria berusia 49 tahun. Tindakan penggrebekan pemerintah itu menimbulkan kekecewaan para pengikut sekte, karena mereka telah ada di sana bertahun-tahun dan tak pernah ada persoalan. Oleh pengikut sekte itu pemerintah dianggap telah melangkah di luar kewenangannya karena tindakan kriminal oknum pengikut sekte tidak bisa dijadikan dasar untuk pemasungan kebebasan keyakinan, apalagi laporan tindak kriminal itu disanggah bukan hanya pengikut sekte laki-laki, tetapi juga kaum perempuan.

Pemberangusan sekte poligami di Amerika juga pernah terjadi pada tahun 1935, 1944 dan 1953. Meski demikian, pengacara dan sejarah poligami dari Atlanta, Ken Driggs berkomentar bahwa pemberangusan itu tidak akan pernah bisa memunahkan sekte poligami, bahkan dikuatirkan penampakannya akan semakin ekstrim. Kiamat untuk bidat tak akan pernah terjadi, meski dengan cara kekerasan sekalipun. Jelaslah, kebenaran bahwa kepercayaan tak pernah bisa dipunahkan meski dengan cara kekerasan sekalipun terbukti lewat pengalaman sejarah sekte poligami di Amerika yang berkali-kali mengalami tekanan pemerintah, namun tetap saja tak pernah mengalami kiamat.

Indonesia dapat mengambil pelajaran itu dalam bersikap dengan berbagai keyakinan yang ada di negeri ini, apalagi terhadap mereka yang tak melakukan tindakan kriminal seperti dengan kelompok Ahmadiyah yang dikenal taat dengan pemerintah yang berkuasa, meski harus mengalami banyak penderitaan karena didiskriminasikan, bahkan sering kali mengalami ancaman kematian.

Kebebasan berkeyakinan

Sangat jelas, Konstitusi di negeri ini memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, yang juga ditegaskan dalam Deklarasi Universal HAM, khususnya pasal 1 dan 18. Pemilihan keyakinan adalah hak bebas semua manusia yang memiliki hati nurani. Bahkan, negara hanya dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik apabila memiliki toleransi terhadap Religious Pluralism, dan untuk bisa melakukan hal itu jaminan terhadap kedaulatan individu (Sovereignty of individual person) syarat mutlak yang mesti dipenuhi.

Abraham Kuyper benar ketika mengatakan, “Setiap individu berkedudukan sebagai seorang raja dalam hati nuraninya, kecuali dari semua kewajiban-kewajibannya.” Manusia memiliki “Absolud Liberty of Conscience” baik untuk beragama maupun tidak sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal HAM. Dan pengakuan adanya kedaulatan individu ini merupakan hak asasi yang paling utama dan negara harus menjaga hak-hak ini, barulah dapat dikatakan, ada proteksi HAM dalam suatu negara.

Kemerdekaan hati nurani ini merupakan akar dari “Civil Rights”. Dengan demikian jelaslah, setiap usaha untuk membelenggu suatu keyakinan dengan cara kekerasan tak pernah membuahkan hasil, dan melestarikan tindak kekerasan untuk mengiamatkan keyakinan adalah usaha memboroskan waktu dan tenaga tanpa manfaat sedikitpun, sebaliknya bisa menimbulkan balas dendam agama yang tak ada habis-habisnya.

Kebebasan berkeyakinan itu sesungguhnya tak bisa dikurangi oleh siapapun, karena itu adalah pemberian sang Pencipta, karena itu perlindungan terhadap jemaat Ahmadiyah seharusnya dilakukan dengan lebih serius oleh pemerintah. Bisa jadi, kegagalan pemerintah memberikan perlindungan terhadap Ahmadiyah akan menjadi preseden buruk bagi negeri ini, yang akan melahirkan gejolak agama yang tak akan pernah selesai.

Binsar A. Hutabarat

Toleransi Terhadap Ahmadiyah

Rabu, 23-04-2008 13:56:41 oleh: Binsar Antoni Hutabarat
Kanal: Opini

Melalui perjalanan yang cukup panjang, akhirnya Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Agama, dalam rapat di kejaksaaan Agung, Rabu (16/4), yang merupakan kelanjutan dari rapat 15 Januari 2008, mengusulkan kepada pemerintah agar memberi peringatan keras untuk menghentikan semua kegiatan jemaah Ahmadiyah, dan jika tak mematuhi rekomendasi itu, tak ada lagi toleransi, pemerintah diminta untuk membubarkan Ahmadiyah.

Alasannya adalah “Ahmadiyah menyimpang dari ajaran pokok (agama Islam). Ahmadiyah telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang dianut di Indonesia dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Itu terbukti berdasarkan hasil pantauan tiga bulan terakhir Bakorpakem yang dilakukan di 33 Kabupaten, terhadap 55 Komunitas jemaat dan bertemu dengan 227 warga Ahmadiyah. Pemantau dalam hal ini Bakorpakem menyimpulkan, Ahmadiyah tidak melaksanakan 12 butir kesepakatan yang dibuat pada 15 Januari 2008.

Meski mendapatkan penolakan dari berbagai kelompok, rekomendasi Bakorpakem ini akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. SKB ini sesungguhnya tidak memiliki hierarkhi dalam perundang-undangan di Indonesia, namun, celakanya ini bisa dijadikan instrumen untuk pembubaran Ahmadiyah. Pasalnya, setelah lahirnya SKB itu kegiatan Ahmadiyah dapat dikenakan delik penodaan agama.

Ahmadiyah telah hadir di Indonesia sejak tahun 1924 di Yogyakarta, dan tahun 1928 Ahmadiyah Lahore mendapat pengakuan pemerintah Hindia Belanda, dan Qadian pada tahun 1929. Di masa pemerintahan Indonesia, keduanya memiliki status badan hukum pada tahun 1953, namun kini terancam dibubarkan karena rekomendasi Bakorpakem.

Pembubaran Ahmadiyah menimbulkan pro kontra, Din Syamsudin, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, berkomentar, “pembubaran Ahmadiyah bukanlah solusi. Kepercayaan dan keyakinan seseorang tidak bisa dihilangkan begitu saja, meskipun organisasinya bubar. Justru itu akan menimbulkan resistensi bagi mereka”. Din Syamsuddin mengusulkan perlunya mengembangkan dialog dengan Ahmadiyah, ketimbang membubarkannya.

Usulan Dim Syamsuddin tepat sekali, dan itu tentunya membutuhkan toleransi yang tinggi. Terindikasi, toleransi yang menjadi ciri Indonesia sebagai bangsa yang amat beragam dan mampu hidup berdamai di bawah Pancasila kini mulai memudar. Pemberian toleransi terhadap Ahmadiyah sebenarnya bukan kekhususan, tetapi telah menjadi pengalaman dalam ke-Indonesiaan kita. Pemberian toleransi terhadap Ahmadiyah semestinya bisa kita lakukan, jika semangat toleransi itu masih terpelihara baik dalam ke-Indonesiaan kita.

Tentang toleransi. Toleransi berasal dari kata “toleran” kata itu sendiri berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya (Kamus Umum Bahasa Indonesia). Jadi, dalam hubungannya dengan agama dan kepercayaan, toleransi berarti menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yang berbeda itu tetap ada, walaupun berbeda dengan agama dan kepercayaan seseorang.

Toleransi tidak berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaannya atau ajaran agamanya karena berbeda dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada. Toleransi seperti ini, menjadi jalan bagi terciptanya kebebasan beragama, apabila kata tersebut diterapkan pada orang pertama kepada orang kedua, ketiga dan seterusnya. Artinya, pada waktu seseorang ingin menggunakan hak kebebasannya, ia harus terlebih dulu bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya telah melaksanakan kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain?” Dengan demikian, setiap orang akan melaksanakan kebebasannya dengan bertanggung jawab, dan toleransi jauh dari sikap pasif yang menerima apa adanya tanpa perjuangan. Toleransi dalam arti ini juga bukanlah didasarkan pada adanya kesepakatan total terhadap kepercayaa-kepercayaan, karena pluralitas adalah fakta yang tak terbantahkan, karena itu, toleransi tidak akan memaksa seseorang untuk merelatifkan kepercayaan-kepercayaan, apalagi terjebak dalam penjara relativisme.

Benarlah apa yang dikatakan oleh David Little, “jika ada kesepakatan total, seluruh ide toleransi sesungguhnya telah tiada” Toleransi memungkinkan orang dapat belajar tentang kepercayaan-kepercayaan lain, mendengarkannya dengan terbuka, tanpa harus memeluk kepercayaan itu. Sikap aktif dari toleransi juga terlihat ketika harus menahan “rasa sakit” yang muncul ketika menghadapi kepercayaan-kepercayaan yang tidak bisa diterima atau menyimpang (bidat), atau dengan kritik yang “membuat menderita,” yang kemudian justru menghasilkan manfaat besar, karena di dalam proses itu wawasan-wawasan menjadi tajam, orang menjadi lebih jujur dan lebih kritis terhadap diri sendiri, semuanya di dalam kerangka yang tidak menggunakan kekerasan.

Seperti halnya latihan tubuh, ada manfaat dari rasa sakit. Dalam bahasa yang lebih tegas, sikap toleransi sebagaimana dijelaskan David Little didefinisikan oleh Hollenbach sebagai “solidaritas intelektual”, “suatu orientasi yang mengarahkan seseorang untuk melihat perbedaan-perbedaan secara positif dan bukannya dengan pola pikir yang ditandai oleh kecurigaan atau ketakutan.” Hollenbach berujar, “Solidaritas intelektual sebuah sikap yang didasarkan pada harapan bahwa kita benar-benar bisa mencapai suatu titik dimana jika kita memutuskan untuk mendengarkan mengenai apa yang dipikirkan oleh orang-orang lain tentang seperti apa kebaikan bersama itu dan pada gilirannya menceritakan kepada mereka mengapa kita melihat kehidupan yang baik itu sebagaimana kita melihatnya.”

Toleransi terhadap Ahmadiyah. Sebagai organisasi yang berbadan hukum sewajarnyalah Ahmadiyah memiliki hak-hak yang sama dengan semua kelompok yang ada di negeri ini. Tafsiran Ahmadiyah yang berbeda dengan pokok-pokok Islam arus utama tidak boleh diartikan bahwa Ahmadiyah sama sekali tak memiliki kebenaran. Dan jika kita mengakui tak ada satu komunitas yang boleh mengklaim dirinya memiliki kebenaran mutlak, maka kehadiran Ahmadiyah, pastilah memiliki kontribusi positif, apalagi itu sudah terbukti dalam sejarah republik ini. Perbedaan-perbedaan yang ada semestinya bisa dibawa dalam dialog yang jujur dan terbuka, di sanalah perbedaan dapat dimengerti, bukan dicurigai. Apalagi perbedaan tafsir memang sesuatu yang pasti ada. Karena itu memaksakan tafsiran pastilah bukan solusi terbaik untuk memusnahkan tafsiran yang dianggap salah, sebaliknya dialog justru akan membawa pada adanya saling pengertian. Jadi, pemberian toleransi terhadap Ahmadiyah sesuatu yang mesti diberikan jika memang kita memiliki toleransi yang kuat, atau solidaritas intelektual.

Binsar A. Hutabarat
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=7818

Kasusnya Diberitakan, Ahmadiyah Diuntungkan?

Jumat, 18-01-2008 09:07:08 oleh: Ihsanul Muttaqien
Kanal: Opini

Mengikuti berita di media massa akhir-akhir ini, kasus Ahmadiyah bisa jadi masuk jajaran top news. Dari mulai kasus penolakan masyarakat terhadap komunitasnya di beberapa daerah, tuntutan pembubaran dari beberapa ormas Islam, pembelaan dari pihak yang lain sampai pada keputusan Bakorpakem Kejagung yang ‘memberi kesempatan’ pada mereka untuk ‘bertobat’.

Yang saya amati, kok berita-berita itu malah kesannya jadi promosi gratis buat mereka ya? Mereka jadi kelihatan besar. Semua orang sekarang jadi tahu Ahmadiyah. Padahal sebelum-sebelumnya kan mereka itu boleh dibilang komunitas yang ga penting di negeri ini. Memang sih, ada informasi yang mengatakan kalau Ahmadiyah Internasional berencana menjadikan Indonesia sebagai pusat gerakan mereka se-dunia.

Mengutip pendapat guru besar UIN Sumatera Utara Prof Dr Syahrin Harahap, MA di situs berita Antara, sebenarnya Ahmadiyah tidak berkembang di Indonesia. Masyarakat kita sulit menerima ajaran mereka yang memang melenceng jauh dari ajaran Islam itu.

Sayangnya, Bakorpakem tidak bisa bersikap tegas pada rapatnya selasa (15/1) kemarin. Sudah dapat promosi gratis dari media massa ditambah lagi dipersilahkan pemerintah untuk tetap ‘hidup’ di negeri ini, apa Ahmadiyah tidak dapat untung dobel?
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=5946

Apakah Ruh itu Kekal?

Soal: Apakah ruh itu fana (tidak kekal) atau tidak fana?
Jawab: segala sesuatu itu fana dlm pengertian, bahwa segala sesuatu tidak dpt mempertahankan wujudnya dngn sendirinya. Hanya Zat Allah s.w.t. sajalah yg bisa mempertahankan keadaannya. Ruh pun berdiri di atas dasar pengertian itu.

Ruh-ruh selain ruh manusia yg Allah tidak mengadakan hubungan dengannya, semuanya itu pasti akan musnah dan fana. Tetapi manusia – zat yg bisa memperoleh wahyu dan ilham, dan jg mereka memperoleh/memiliki kemampuan utk dpt berbicara dengan Allah – keberlangsungan hidupnya tidak bergantung kpd badan jasmaninya, sebab sekali pun sudah berpisah dengan badan jasmaninya, ia masih tetap dpt bertahan.

Timbul satu pertanyaan, yaitu berapa lamakah ida dpt bertahan dalam keadaan seperti itu? Keputusannya hanya Allah sajalah yg tahu.
Menurut pendptku, ruh itu dari derajat yg satu bisa terus maju meningkat kpd derajat yg lebih tinggi, dan begitu pula dngn adanya berkat nusrat dan pertolongan Ilahi, keadaannya akan meingkat semakin baik dan secara mutawatir (berkesinambungan) akan terus menempuh safar (perjalanan) menuju Tuhannya. Safar tersebut merupakan perjalanan yg tidak ada hiingganya.

Untuk hal itu kita tidak bisa menggunakan kata ‘abadi’ (langgeng). Ukuran kelanggengan menurut kita tdk bisa kita terapkan kpd hal tersebut. Pada kenyataannya manusia itu tdk bs hidup abadi, akan tetapi setelah ia mati , ia tetap ‘hidup’.

Jadi, apakah sebenarnya ‘maut’ atau kematian itu? Maut adalah berobahnya satu keadaan kpd keadaan yg lain. Oleh karena itu, apabila dlm kenyataannya ruh pun menempuh tingkatan perobahan yg berbeda-beda, maka menurut keadaan itu sesungguhnya banyak macam kematian yg dialami. Sebab, manakala ruh menempuh kemajuan yg lebih tinggi, maka di puncak penghabisan martabat yg dicapainya itu – setelah ia berhenti utk beberapa lama – kemudian ia akan meningkat naik lagi. Hal itu berarti, bahwa di satu pihak ada kematian sedangkan di lain pihak timbul kelahiran baru.

Dengan berpedoman kpd beberapa ayat suci Al-Quran, saya bisa mengatakan, bahwa ruh itu langgeng, dalam pengertian ruh itu tidak akan mati, akan tetapi di pihak lain, ruh iru tdk dpt bertahan selamanya (tidak abadi), sebab ia (ruh) itu mutawatir (berkesinambungan) dan akan terus menempuh martabai-martabat serta derajat-derajat rohani yg berbeda-beda. Hal itu berarti keadaannya akan selalu berobah-obah.

Apabila surga dan neraka dijadikan obyek (misal), maka haikat di atas akan semakin jelas. Sebab, gamberan dan kesan yg ditampilkan oleh Al-Quran bhwa surga itu tdk pernah habis dan berakhir.

Banyak yg berpendapat bahwa puncak maqam/kedudukan ornag-orang suci hanya sampai di surga, akan tetapi saya kira pendapat itu tidak abenar, sebab menurut Al-Quran, sebagian manusia akan hidup selamanya di surga.

Atas dasar itu kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ruh manusia dlm menempuh derajat-derajat rohaninya itu akan memperolah maqam dimana ia akan tinggal untuk selama-lamanya.

Majlis Irfan/Tanya Jawab dng Mirza Tahir Ahmad, Imam Ahmadiyah 1982-2003 tgl 24 April 1987 di London, Inggris.
Peringkas: Ny. Surayya Ghazmi Sahibah, London
Penerjemah: Mlv. Munirul Islam Yusuf Sy.
diambil dari Darsus no 04/88 22 Januari 1988

Usia Siti ‘Aisyah ketika dinikahi Nabi Muhammad s.a.w.

Latar belakang; Persoalan yang dimunculkan:

Tentang Pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, seorang teman Kristen suatu kali bertanya ke saya, ”Apakah Anda akan menikahkan saudara perempuan-mu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan,” Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya,” Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya. Kebanyakan Muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu bisa diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.

Dasar Riwayat / Hadits:

Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak dalam hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya, Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq , dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ”Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

KRONOLOGI:

(Angka Tahun terutama yang sebelumnya Hijriah bisa berselisih satu tahun, terutama dikarenakan pada saat itu belum ada referensi, sejak dari kapan Tahun itu dimulainya. Yang biasa mereka ingat adalah Bulan Qomariyahnya dan tanggalnya, karena bisa dilihat dari perkembangan bulan di langit)

570 Masehi – Tahun Gajah, ketika Abraha Asyram – Raja Muda Yaman, wakil Negus, Raja Kristen

Abbessinia datang ke Mekkah dengan pasukannya yang berjumlah 20.000 orang dengan membawa beberapa ekor Gajah, berniat hendak menghancurkan Ka’bah, yang tidak berhasil, karena lasykarnya diserang wabah bisul cacar yang mematikan ketika mereka sudah tiba di pinggiran Kota Mekkah dan memanggil Abdul Muththalib untuk berunding (Tafsir Surah Al Fiil).

~569 M Abdul Muththalib (kakek Muhammad, lahir tahun 497 M) ) waktu itu sudah hampir 70 tahun;

Usia anaknya, Abdullah bin Abdul Muththalib 24 tahun (lahir tahun 545 M) dan dikawinkan dengan Aminah bt Wahab bin abdul Manaf bin Zuhra – Pemimpin Suku Zuhra.

Tidak lama kemudian, Abdullah berangkat berdagang ke Suria meninggalkan istrinya (Aminah) yang sedang hamil.

570 M (20 April?)– Nabi Muhammad s.a.w. dilahirkan pada tanggal 12 Rabiul Awwal tahun Qamariyah, yang tahunnya tidak ada catatan persisnya, karena saat itu belum ada dasar referensinya mulai dari mana/kapan (Inilah yang menjadi persoalannya).

595 M Muhammad (usia 25 tahun) menikah dengan Khadijah (janda, 40 tahun).

Pra-610 M: Masa Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu.

610 M: Nubuwwah – Turun wahyu pertama di Gua Hira (Senin 21 Ramadhan, 10 Agustus 610 M).

Umur Nabi Muhammad saw. waktu itu 40 tahun, 6 bulan 12 hari (Th. Qomariah), atau 39 tahun, 3 bulan dan 20 hari berdasarkan Tahun Syamsiyah (Masehi).

610 M AbuBakr bin Abi Quhafa masuk Islam; setelah Khadijah, Ali bin Abu Talib dan Zaid bin Haritha.

Diriwayatkan istri-istri Sayyidina Abu Bakar r.a., ada yang dinikahi ketika di zaman jahiliyah dan ada yang di masa Islam. Keempat anaknya, yaitu Abdullah, Asma`, Abdurrahman dan Aisyah r.a., dilahirkan oleh dua istrinya yang dia nikahi pada masa jahiliyah, yaitu Qatilah bintu Abdul Uzza dan Ummu Rumman (sebelum 610 M). Dan setelah Islam, Sayyidina Abu Bakar r.a. menikah dengan Asma` binti Umais.

Menurut Ibn Hajar, “Fatimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun. Umur Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).

610 M: Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika usia Nabi saw. 40 tahun.

Jika Aisyah dipinang Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika itu adalah 12 tahun.

613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat

615 M: Hijrah ke Abyssinia I.

615 M: Turun Surah Al-Qamar, 5 tahun setelahnya Nubuwwah, yang menubuatkan kekalahan kaum

Quraisy Mekah dalam Perang Badar tahun 2 H = 624 M (54:46).

616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.

620 M Tahun ke -10 Nubuwwah; wafat Abu Talib (bulan Rajab)

yaitu 6 bulan setelahnya penghapusan Piagam Pemboikotan thd. orang Muslim.

Khadijah r.a. wafat 3 bulan kemudian.

621 M: Nabi meminang/ bertunangan dengan Aisyah, atas usul dari Khaulah yang menawarkan 2 pilihan:

Seorang gadis (bikr) atau seorang janda (tsayyib). Gadis itu adalah Aisyah (12 tahun) putri Abu Bakr, yang teman Nabi s.a.w. (Riwayat dari Ahmad ibn Hanbal). (1 tahun Sebelum Hijriah)

622 M: 16 Juli, Hijrah ke Yathrib, Medinah – Dimulainya Tahun 1 Hijriyah (Qomariyah).

622 M: Karena Aisyah masih di bawah umur (belum baligh), Nabi s.a.w disarankan untuk menikah dengan Saudah bt. Zam’a (yang “thayyib” itu). (Tahun 1 Hijriah)

624 M: Nabi saw mulai berumah tangga dengan Aisyah pada umur Aisyah 14 tahun.

8 Juni 632 M, 11 H Nabi saw. wafat dalam usia 62-63 tahun; umur Aisyah saat itu 22 tahun dan telah 8 tahun berumah tangga dengan Nabi s.a.w.

624 M: Ke-ikutsertaan dalam Perang Badar (Ramadhan, 2 H)

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah [pada hari itu]. Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”

Ini menunjukkan bahwa Aisyah sudah ikut berada dalam perang Badar (2 H) dan kemudian Uhud (3 H).

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpartisipasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi pada perang Khandaq, ketika sudah berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”

Berdasarkan riwayat diatas, anak laki-laki berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, tetapi Aisyah sudah ikut dalam perang Badar (dan Uhud), yang berarti sudah dianggap dewasa.

Maka, jika Aisyah sudah ikut dalam perang Badar (dan Uhud) mengindikasikan bahwa Aisyah itu usianya minimal 14 tahun (nampaknya persyaratan ke-dewasaan perempuan itu lebih muda tahunnya daripada untuk anak laki-laki, yang 15 tahun).

Surah al-Qamar (Bulan)

Menurut sumber dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa Arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan (Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).

Surat 54 dari Alqur-aan diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), atau tahun ke-5 setelah Nubuwwah, yang menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 615 M. ketika Aisyah sudah menjadi seorang gadis muda (jariyah), yang bukan bayi yang baru lahir saat diwahyukannya Al-Qamar itu. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, saat itu (615 M) Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi) lagi.

CATATAN:

Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia di bawah 9 tahun saat itu. Dengan tidak adanya orang-orang Arab yang merasa ber-keberatan dengan pernikahan Nabi Muhammad s.a.w. dengan Aisyah tersebut, berarti memang Aisyah sudah menjadi seorang perempuan remaja yang dewasa.. Jika ada yang membuat riwayat bahwa umur Aisyah itu 7 atau 9 tahun, ini rupanya bukan didasarkan atas data (kelahiran) otentik, tetapi hanyalah dilihat dari penampakannya saja, karena Aisyah itu selalu ceria dan masih senang bermain-main, balapan lari, masih minta dipunggu oleh suaminya, Nabi saw., ia memiliki badan yang kecil, ramping, light-weight, sehingga jika Aisyah naik di dalam tandu itu, orang-orang yang memikulnya tidak merasakan ada perbedaannya. Inilah yang membuat bagaimana sampai Aisyah tertinggal dalam satu gerakan militer Nabi s.a.w. terhadap Bani Mushthaliq (Tahun ke-5 Hijriah), seperti termaktub dalam Surah An-Nuur (24:12), yang ceriteranya panjang dan menghebohkan serta ada dalam Hadits Bukhari juga.

KESIMPULAN:

Selama ini, kita semua sudah menerima begitu saja sebagai hal benar – take it for granted – apa yang diriwayatkan oleh Hisham ibn `Urwah, satu-satunya perawi yang meriwayatkan perihal pertunangan / pernikahan Nabi Muhammad s.a.w. dengan Aisyah, tatkala Aisyah berumur 7 / 9 tahun.

Orang sudah menganggapnya benar begitu saja, karena memang sudah tertulis di dalam hadits; padahal yang benar itu hanyalah kejadian – peristiwanya saja, sedangkan taksiran mengenai umur Aisyah itu bukanlah atas dasar otentik dengan dihitung mulai sejak lahirnya pada tahun berapa, karena di zaman itu belum ada hitungan tahun ke berapa, mulai dari mana. Biasanya orang Arab hanya ingat bulan Qomariah apa, dan mungkin tanggal berapanya saja; tahunnya sih Wallahu Alam.

Yang jelas, Aisyah dilahirkan dari seorang ibu, yang dikawini oleh Hdr. Abu Bakar, di zaman Jahiliyah, yaitu sebelum Islam, sebelum Nubuwwah. Kemungkinan besar, Aisyah dan juga saudara-saudarinya lainnya sudah lahir sebelumnya Nubuwwah (610 M); ini yang paling masuk akal.

Maka, jika Aisyah dipinang oleh Nabi Muhammad s.a.w. pada tahun 622 M di Mekkah, pas sebelumnya hijrah, umur Aisyah saat itu paling sedikitnya 12 tahun, dan mulai berumah tangga dengan Nabi s.a.w. ketika berumur 14 tahun (minimal) pada tahun 624 M di Medinah.

Tidak lama kemudian, pada bulan Ramadhan tahun 2 H atau 624 M terjadilah Perang Badar dekat Medinah, dan diriwayatkan bahwa Aisyah pun sudah ikut serta dalam gerakan militer Nabi s.a.w. tersebut. Jadi pada saat itu sudah dapat dipastikan bahwa Aisyah yang ikut dalam peperangan itu memang sudah bukan anak kecil lagi tetapi sudah mencapai kedewasaannya, say untuk wanita paling tidak sudah berumur 14 tahun, atau kalau lahirkannya memang sebelum Nubuwwah (sebelum tahun 610 H), maka bisa saja umurnya sudah 15 tahun; apalagi bilamana dihitung dengan Tahun Qomariyyah, yang lebih singkat daripada Tahun Syamsiyah (Masehi).

Jadi penampakan umur yang dilihat oleh perawi hadits itu sebagai 7 atau 9 tahun, hanyalah karena Hdr. Aisyah itu badannya ramping, light weight, sifatnya manja, ke-kanak-kanakan. Tidak ada orang yang berkeberatan atas pernikahan tersebut, baik di zaman itu mau pun sesudahnya, dan sekarang juga.

PPSi / Mersela, 10 Juli 2009.

Bismillahirrahmanirrahiim

Takutlah kepada (Firman) Allah dan Taatilah sabda Rasul s.a.w.; Nabi s.a.w. bersabda:

Taraktu fiikum amrain maa in tamassaktum bihimaa lan tadhilluu’ abadan Kitaaballaahi wa sunnata rasuulihi = Aku tinggalkan kepada kamu dua hal (pegangan); jika kamu berpegang kepada keduanya, kamu tidak akan tersesat selama-lamanya. Pegangan itu adalah 1. Kitabullah (Alqur-aan) dan 2. Sunnah Rasul.

(Khutbah Nabi Muhammad, Rasulullah s.a.w. pada Hijjatul Wada’)

Buku ‘Riwayat Hidup Rasulullah saw’ karya H.M. Bashiruddin Mahmud Ahmad, Khalifaful Masih II r.a. YWD (192) hal. 3:

Betapa pentingnya dan berharganya soal menghubungkan sebuah Kitab Suci dengan Guru yang membawanya, sudah disadari sejak dini dalam Islam. Salah seorang dari isteri-isteri Rasululullah s.a.w. ialah Aisyah, yang masih muda sekali. Usia beliau kira-kira 13 – 14 tahun ketika dinikahkan kepada Rasulullah s.a.w. Kira-kira delapan tahun beliau hidup dalam ikatan nikah dengan Rasulullah s.a.w. Ketika Rasulullah s.a.w. wafat, usia istri beliau itu baru 22 tahun. Beliau masih muda dan buta huruf. Walaupun demikian, beliau tahu benar bahwa suatu ajaran tidak dapat dipisahkan dari guru yang membawanya. Ketika beliau ditanya tentang ahlak dan kepribadian Rasulullah s.a.w. beliau segera menjawab bahwa ahlak Rasulullah s.a.w. adalah Alqur-aan (Abu Dawud).. Apa yang diamalkan Rasulullah s.a.w adalah apa yang diajarkan oleh Alqur-aan. Pula apa yang diajarkan oleh Alqur-aan adalah tak lain selain yang diamalkan oleh Rasulullah s..a.w.

PPSi / Mersela, 11 Juli 2009.

Budaya Baca Indonesia Terendah di Asia Timur

Rabu, 17 Juni 2009 20:41 WIB |
Surabaya (ANTARA News) – Budaya membaca masyarakat Indonesia terendah di antara 52 negara di kawasan Asia Timur berdasarkan data yang dilansir Organisasi Pengembangan Kerja Sama Ekonomi (OECD). Baca entri selengkapnya »

Perpustakaan dan Usaha Meningkatkan Minat Baca

Oleh : Januari Sihotang

Rentetan persoalan sepertinya terus menggerogoti bangsa kita, tak terkecuali dunia pendidikan. Baca entri selengkapnya »

Peraturan Berjilbab Dikenakan kpd Non Muslim di Padang

Wawancara dengan Seorang Ibu Wali Murid dan Guru Sekolah di Padang (Beragama Kristen)

Bagaimana renspon ibu sebagai guru SMK umum, wali murid, dan jemaat Protestan terhadap peraturan yang ada di sekolah mengenai pemakaian jilbab? Baca entri selengkapnya »

Facebook dan Kemaksiatan

Ketika perpecahan keluarga menjadi tontonan yang ditunggu dalam sebuah episode infotainment setiap hari. Ketika aib seseorang ditunggu-tunggu ribuan mata bahkan jutaan dalam berita-berita media massa. Ketika seorang celebritis dengan bangga menjadikan kehamilannya di luar pernikahan yang sah sebagai ajang sensasi yang ditunggu-tunggu …’siapa calon bapak si jabang bayi?’ Baca entri selengkapnya »