Archive for Maret 15th, 2011
“Pemerintah pusat cq Presiden, cq Mendagri perlu mengoreksi tindakan pemerintah daerah yang telah mengambil wewenang pemerintah pusat dalam bentuk pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah. Menteri Dalam Negeri juga perlu melakukan koreksi terhadap Surat Mendagri No 450/3457/Sj tertanggal 24 Agustus 2010, bahwa esensi dari SKB 3 menteri ialah untuk melindungi dan menjamin kebebasan Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.’’
Di sejumlah wilayah di Tanah Air tiba-tiba bermunculan peraturan daerah (perda) atau keputusan kepala daerah yang melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) melakukan aktivitas keagamaan dan sosial lainnya. Ini sebuah kesalahan besar. Baca entri selengkapnya »
Komentar Terbaru