Dildaar80's Weblog

Archive for Maret 15th, 2011

“Pemerintah pusat cq Presiden, cq Mendagri perlu mengoreksi tindakan pemerintah daerah yang telah mengambil wewenang pemerintah pusat dalam bentuk pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah. Menteri Dalam Negeri juga perlu melakukan koreksi terhadap Surat Mendagri No 450/3457/Sj tertanggal 24 Agustus 2010, bahwa esensi dari SKB 3 menteri ialah untuk melindungi dan menjamin kebebasan Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.’’

Di sejumlah wilayah di Tanah Air tiba-tiba bermunculan peraturan daerah (perda) atau keputusan kepala daerah yang melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) melakukan aktivitas keagamaan dan sosial lainnya. Ini sebuah kesalahan besar. Baca entri selengkapnya »


Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 27 pelanggan lain
Maret 2011
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Top Rating

Komentar Terbaru

Ratu Adil - 666 pada Ratu Adil Bukan Orang Ind…
Ratu Adil - 666 pada Ratu Adil Bukan Orang Ind…
Ratu Adil - 666 pada Ratu Adil Bukan Orang Ind…
Ratu Adil - 666 pada Ratu Adil Bukan Orang Ind…
Ratu Adil - 666 pada Ratu Adil Bukan Orang Ind…

RSS Berita Detik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.